Pastikan THR Pekerja di Jateng Cair H-7, Ganjar: Tidak Boleh Dicicil

Senin, 18 April 2022 - 19:51 WIB
loading...
Pastikan THR Pekerja...
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo memastikan THR pekerja di daerahnya cair H-7 dan tidak boleh dicicil. Foto: Istimewa
A A A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo , meminta pemberian insentif tunjangan hari raya ( THR ) bagi pekerja dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran .

Hal itu disampaikan Ganjar usai membuka UKM Virtual Expo 2022 di halaman Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Kita sudah bicara dengan kementerian bahwa memang itu tidak boleh dicicil. Kita laksanakanlah untuk di daerah," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).



Ganjar melanjutkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak pengusaha dan dinas terkait agar pemberian THR dibayarkan tunai, tidak boleh dicicil.



Hal ini kata Ganjar, agar masyarakat tidak kesulitan ekonomi saat membeli persediaan menjelang lebaran.

"Dan Disnaker kita, Disperindag kita, dengan Apindo, dengan Kadin, agar tidak mencicil THR yang diberikan. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan kesejahteraannya dan pasti akan dibelanjakan dan itu akan menyuntik ekonomi," tuturnya.



Lebih lanjut, Ganjar menyampaikan Pemprov Jateng dan Bank Indonesia (BI) telah memprediksi putaran perekonomian di Jawa Tengah akan meningkat.

Maka dari itu, Ganjar mendorong penggerak roda perekonomian di Jawa Tengah agar mampu mengoptimalkan seluruh potensi-potensi yang ada. Salah satunya usaha kecil menengah (UKM).

"Jadi hasil hitungan kita dengan BI kemarin di lebaran besok itu akan meningkat tinggi, maka kita akan jemput bola kita siapkan UKM-nya agar mereka menyiapkan diri untuk produknya bisa terjual," tandas Ganjar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5944 seconds (0.1#10.140)