Belum Bayar THR, AMSI NTB Ingatkan Perusahaan Media Taati UU
Selasa, 03 Mei 2022 - 16:06 WIB
loading...
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB mengingatkan perusahaan media agar mematuhi ketentuan peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan.
A
A
A
MATARAM - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB mengingatkan perusahaan media agar mematuhi ketentuan peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan. Hal ini terkait belum dibayarnya tunjangan hari raya (THR) kepada para wartawan oleh sejumlah perusahaan media.
Hasil evaluasi AMSI terhadap ketentuan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan dikeluarkan menjelang dan pasca Lebaran. Dari evaluasi itu diketahui bahwa perusahaan media masih belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya. Baca juga: Jadi Korban Berita Hoax, Politisi PPP Somasi Salah Satu Media Online
Ketua AMSI NTB Fauzan Zakaria, mengatakan, pihaknya menemukan banyak perusahaan media yang tidak taat aturan dan tidak memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada wartawannya.
“Banyak yang belum memenuhi kewajiban membayar THR kepada wartawan,” ungkap Fauzan Zakaria tanpa menyebutkan secara spesifik perusahaan media tersebut, Selasa (3/5/2022).
Hasil evaluasi AMSI terhadap ketentuan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan dikeluarkan menjelang dan pasca Lebaran. Dari evaluasi itu diketahui bahwa perusahaan media masih belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya. Baca juga: Jadi Korban Berita Hoax, Politisi PPP Somasi Salah Satu Media Online
Ketua AMSI NTB Fauzan Zakaria, mengatakan, pihaknya menemukan banyak perusahaan media yang tidak taat aturan dan tidak memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada wartawannya.
“Banyak yang belum memenuhi kewajiban membayar THR kepada wartawan,” ungkap Fauzan Zakaria tanpa menyebutkan secara spesifik perusahaan media tersebut, Selasa (3/5/2022).
Lihat Juga :