Belum Bayar THR, AMSI NTB Ingatkan Perusahaan Media Taati UU
loading...
A
A
A
MATARAM - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB mengingatkan perusahaan media agar mematuhi ketentuan peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan. Hal ini terkait belum dibayarnya tunjangan hari raya (THR) kepada para wartawan oleh sejumlah perusahaan media.
Hasil evaluasi AMSI terhadap ketentuan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan dikeluarkan menjelang dan pasca Lebaran. Dari evaluasi itu diketahui bahwa perusahaan media masih belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya. Baca Juga: Jadi Korban Berita Hoax, Politisi PPP Somasi Salah Satu Media Online
Ketua AMSI NTB Fauzan Zakaria, mengatakan, pihaknya menemukan banyak perusahaan media yang tidak taat aturan dan tidak memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada wartawannya.
“Banyak yang belum memenuhi kewajiban membayar THR kepada wartawan,” ungkap Fauzan Zakaria tanpa menyebutkan secara spesifik perusahaan media tersebut, Selasa (3/5/2022).
Fauzan Zakaria mengimbau ke depannya agar perusahaan media menaati ketentuan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Fauzan menambahkan, perusahaan media, ke depannya juga diminta lebih kreatif dan tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
“Perusahaan media diminta mampu bersaing, dengan menyuguhkan konten pemberitaan yang menarik dan mendidik hingga dilirik pemirsa,” imbuhnya. Baca Juga: Peliputan di Balai Kota DKI Dibatasi, Anies-Sandi Tertutup kepada Media
Fungsi media sebagai kontrol sosial, edukasi, dan hiburan harus berjalan seiring tanpa mengabaikan hak dan kewajiban para karyawannya, termasuk di dalamnya para wartawan yang menjadi ujung tombak.
AMSI NTB mengajak organisasi wartawan lainnya untuk bisa bersinergi meningkatkan kapasitas wartawan dan memperjuangkan apa yang menjadi hak dan kewajiban sesuai regulasi yang ada.
Hasil evaluasi AMSI terhadap ketentuan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan dikeluarkan menjelang dan pasca Lebaran. Dari evaluasi itu diketahui bahwa perusahaan media masih belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya. Baca Juga: Jadi Korban Berita Hoax, Politisi PPP Somasi Salah Satu Media Online
Ketua AMSI NTB Fauzan Zakaria, mengatakan, pihaknya menemukan banyak perusahaan media yang tidak taat aturan dan tidak memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada wartawannya.
“Banyak yang belum memenuhi kewajiban membayar THR kepada wartawan,” ungkap Fauzan Zakaria tanpa menyebutkan secara spesifik perusahaan media tersebut, Selasa (3/5/2022).
Fauzan Zakaria mengimbau ke depannya agar perusahaan media menaati ketentuan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Fauzan menambahkan, perusahaan media, ke depannya juga diminta lebih kreatif dan tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
“Perusahaan media diminta mampu bersaing, dengan menyuguhkan konten pemberitaan yang menarik dan mendidik hingga dilirik pemirsa,” imbuhnya. Baca Juga: Peliputan di Balai Kota DKI Dibatasi, Anies-Sandi Tertutup kepada Media
Fungsi media sebagai kontrol sosial, edukasi, dan hiburan harus berjalan seiring tanpa mengabaikan hak dan kewajiban para karyawannya, termasuk di dalamnya para wartawan yang menjadi ujung tombak.
AMSI NTB mengajak organisasi wartawan lainnya untuk bisa bersinergi meningkatkan kapasitas wartawan dan memperjuangkan apa yang menjadi hak dan kewajiban sesuai regulasi yang ada.
(don)