Ketua DPRD Maros Ingatkan Perusahaan Tepat Waktu Bayar THR

Minggu, 17 April 2022 - 15:50 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Maros , HA Patarai Amir mengatakan, para pengusaha harus memperhatikan pembayaran THR bagi pekerjanya. Mengingat dalam edaran dijelaskan kalau perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

"Jadi pengusaha wajib membayarkan THR 7 hari sebelum lebaran dan ini merupakan kewajiban tiap perusahaan yang harus dipenuhi," ungkapnya.

Politisi partai Golkar Maros ini juga meminta agar instansi terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan melakukan pengawasan bagi perusahaan yang ada di Maros.

"Kita mengimbau agar dinas terkait melakukan pengawasan dan harus memperhatikan pembayaran THR para buruh atau pekerja. Jangan sampai ada pengusaha yang 'nakal'," jelasnya.

Bagi buruh, Patarai juga meminta agar segera melapor jika THR nya tidak dibayarkan ke dinas terkait.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!