Ketua DPRD Maros Ingatkan Perusahaan Tepat Waktu Bayar THR

Minggu, 17 April 2022 - 15:50 WIB
DPRD Kabupaten Maros, meminta para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya sepekan sebelum lebaran. Foto: Ilustrasi/Sindonews
MAROS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros, meminta para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) buruh atau pekerjanya sepekan sebelum lebaran.

Hal ini mengingat adanya pengusaha yang 'nakal' dengan tidak membayarkan THR para pekerjanya dengan berbagai alasan. Apalagi saat ini pertumbuhan ekonomi di Maros sudah mulai bangkit, sehingga tak ada lagi alasan tak membayarkan THR atau bahkan menyicil.



Baca Juga: Disbudpar Maros Akan Maksimalkan Balla Mabbalanca

Pembayaran THR ini juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!