Pemkot Makassar Kembalikan Rp60 Miliar Dana Kelurahan
Jum'at, 19 Juni 2020 - 07:18 WIB
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan program dana kelurahan tetap berlanjut. Anggaran sebesar Rp60 miliar yang sebelumnya dialihkan untuk penanganan COVID-19 akan dikembalikan ke kelurahan. Baca : Pemkot Kembali Akan Lakukan Penyemprotan Massal Disinfektan
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba, mengatakan pengalihan anggaran dana kelurahan ke Belanja Tak Terduga (BTT) berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020.
"Rencana diparsial tiga itu akan kita supporting lagi ke kelurahan," tukas Rahmat, Jumat (19/06/2020).
Dia pun berharap agar dana ini bisa dimanfaatkan oleh pihak kelurahan untuk pengembangan masyarakat dan perbaikan infrastruktur sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018.
"Penggunaan dana ini juga bisa kita arahkan untuk penanganan covid-19 di tingkat kelurahan," ujarnya.
Kata Rahmat, keputusan untuk mengaktifkan kembali dana kelurahan melihat kebutuhan beberapa wilayah di Kota Makassar. Bahkan, sudah ada kelurahan yang telah menyusun program penggunaan dana tersebut. Baca Juga : Anggaran COVID Makassar Belum Terserap Maksimal, Tersisa Rp180 Miliar
Tahun ini pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp352 juta untuk masing-masing kelurahan melalui APBN, sedangkan Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta per kelurahan melalui APBD.
Namun khusus di parsial dua, pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 juta setiap kelurahan. Sisanya akan diberikan saat parsial ketiga, bergantung kebutuhan setiap kelurahan.
"Jadi, kita support hanya tinggal Rp300 juta per kelurahan, selebihnya Rp100 juta kita masukkan ke penanganan covid, karena kan ada juga dana sharing APBD,"pungkasnya.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba, mengatakan pengalihan anggaran dana kelurahan ke Belanja Tak Terduga (BTT) berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020.
"Rencana diparsial tiga itu akan kita supporting lagi ke kelurahan," tukas Rahmat, Jumat (19/06/2020).
Dia pun berharap agar dana ini bisa dimanfaatkan oleh pihak kelurahan untuk pengembangan masyarakat dan perbaikan infrastruktur sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018.
"Penggunaan dana ini juga bisa kita arahkan untuk penanganan covid-19 di tingkat kelurahan," ujarnya.
Kata Rahmat, keputusan untuk mengaktifkan kembali dana kelurahan melihat kebutuhan beberapa wilayah di Kota Makassar. Bahkan, sudah ada kelurahan yang telah menyusun program penggunaan dana tersebut. Baca Juga : Anggaran COVID Makassar Belum Terserap Maksimal, Tersisa Rp180 Miliar
Tahun ini pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp352 juta untuk masing-masing kelurahan melalui APBN, sedangkan Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta per kelurahan melalui APBD.
Namun khusus di parsial dua, pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 juta setiap kelurahan. Sisanya akan diberikan saat parsial ketiga, bergantung kebutuhan setiap kelurahan.
"Jadi, kita support hanya tinggal Rp300 juta per kelurahan, selebihnya Rp100 juta kita masukkan ke penanganan covid, karena kan ada juga dana sharing APBD,"pungkasnya.
(sri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda