Kanim Palopo Musnahkan 33.798 Arsip Berkas Permohonan Dokumen Perjalanan
Jum'at, 15 April 2022 - 23:08 WIB
PALOPO - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Palopo lakukan pemusnahan arsip substantif keimigrasian di halaman belakang Kanim Palopo, Hari Rabu, (13/04/2022).
Pemusnahan arsip berupa berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI) tahun 2017 dan 2018, sejumlah 33.798 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan) arsip tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo ,Benyamin Kali Patembal Harahap mengatakan, keseluruhan arsip yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sebagaimana tercantum dalam daftar arsip yang dimusnahkan.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas kedatangan para saksi dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pemusnahan Arsip Subtantif kata dia, merupakan salah satu cara tata kelola kearsipan di Kantornya. “Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mengurangi ruang rak penyimpanan arsip dari yang telah habis masa retensinya digantikan dengan arsip yang masih aktif di mana ruang arsip Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo memiliki keterbatasan dari segi penyimpanan,” ujarnya.
Kasubid Pelayanan AHU Jean Henry Patu dan Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian hadir sebagai saksi mewakili Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Liberti Sitinjak. Pada kesempatan ini Jean mengatakan, Pemusnahan Arsip merupakan salah satu tahapan dari manajemen kearsipan. “Pemusnahan arsip ini juga dilakukan agar tidak dipergunakan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan,” ucap Jean.
Usai melakukan pemusnahan arsip, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Ketua Tim Pemusnahan dan para saksi baik dari Kantor Wilayah maupun dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia melalui Biro Umum.
Pemusnahan arsip ini telah mengikuti prosedur pemusnahan arsip yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip (JAR).
Pemusnahan arsip berupa berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI) tahun 2017 dan 2018, sejumlah 33.798 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan) arsip tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo ,Benyamin Kali Patembal Harahap mengatakan, keseluruhan arsip yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sebagaimana tercantum dalam daftar arsip yang dimusnahkan.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas kedatangan para saksi dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pemusnahan Arsip Subtantif kata dia, merupakan salah satu cara tata kelola kearsipan di Kantornya. “Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mengurangi ruang rak penyimpanan arsip dari yang telah habis masa retensinya digantikan dengan arsip yang masih aktif di mana ruang arsip Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo memiliki keterbatasan dari segi penyimpanan,” ujarnya.
Kasubid Pelayanan AHU Jean Henry Patu dan Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian hadir sebagai saksi mewakili Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Liberti Sitinjak. Pada kesempatan ini Jean mengatakan, Pemusnahan Arsip merupakan salah satu tahapan dari manajemen kearsipan. “Pemusnahan arsip ini juga dilakukan agar tidak dipergunakan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan,” ucap Jean.
Usai melakukan pemusnahan arsip, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Ketua Tim Pemusnahan dan para saksi baik dari Kantor Wilayah maupun dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia melalui Biro Umum.
Pemusnahan arsip ini telah mengikuti prosedur pemusnahan arsip yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip (JAR).
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda