Masuk Indonesia Tanpa Dokumen Sah, WNA Malaysia Terancam 5 Tahun Penjara

Jum'at, 05 April 2024 - 13:15 WIB
loading...
Masuk Indonesia Tanpa Dokumen Sah, WNA Malaysia Terancam 5 Tahun Penjara
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan (tengah) didampingi Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian M. Yandie Wahyudie memberikan keterangan pers di kantornya, Kota Semarang, Jumat (5/4/2024). Foto/Eka S/MPI
A A A
SEMARANG - Seorang warga negara Malaysia berinisial MR (49) terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena kedapatan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal.

MR nekat masuk Indonesia melalui Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, pada 22 Desember 2023, tanpa paspor dan visa yang sah. Ia hanya berbekal kartu penduduk Malaysia.

Alasan MR masuk Indonesia adalah untuk berobat alternatif dari seseorang yang dipercaya bisa menyembuhkan penyakitnya. Ia awalnya berniat ke Surabaya, namun tidak bertemu dengan orang yang dicari.

MR kemudian diarahkan untuk bertemu dengan seorang warga Demak bernama Imanudin yang bisa menolongnya sementara waktu. MR tinggal di musala samping rumah Imanudin, namun kondisinya semakin parah sehingga dibawa ke RS Hj. Fatimah Sulhan Demak.



Di rumah sakit itulah diketahui bahwa MR tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Petugas Imigrasi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan menahan MR.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, berkas MR telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan kini menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

"Saat ini MR ditahan di Lapas Kelas I Semarang," kata Guntur.

Guntur menambahkan, pihaknya sempat melakukan penahanan MR di Rumah Detensi Imigrasi sebelum dipindah ke Lapas Semarang.

"Kondisinya di sana makin sehat," tandas Guntur.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0936 seconds (0.1#10.140)