Masuk Indonesia Tanpa Dokumen Sah, WNA Malaysia Terancam 5 Tahun Penjara
Jum'at, 05 April 2024 - 13:15 WIB
loading...
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan (tengah) didampingi Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian M. Yandie Wahyudie memberikan keterangan pers di kantornya, Kota Semarang, Jumat (5/4/2024). Foto/Eka S/MPI
A
A
A
SEMARANG - Seorang warga negara Malaysia berinisial MR (49) terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena kedapatan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal.
MR nekat masuk Indonesia melalui Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, pada 22 Desember 2023, tanpa paspor dan visa yang sah. Ia hanya berbekal kartu penduduk Malaysia.
Alasan MR masuk Indonesia adalah untuk berobat alternatif dari seseorang yang dipercaya bisa menyembuhkan penyakitnya. Ia awalnya berniat ke Surabaya, namun tidak bertemu dengan orang yang dicari.
MR kemudian diarahkan untuk bertemu dengan seorang warga Demak bernama Imanudin yang bisa menolongnya sementara waktu. MR tinggal di musala samping rumah Imanudin, namun kondisinya semakin parah sehingga dibawa ke RS Hj. Fatimah Sulhan Demak.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Semarang Deportasi 31 WNA, Terbanyak China
MR nekat masuk Indonesia melalui Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, pada 22 Desember 2023, tanpa paspor dan visa yang sah. Ia hanya berbekal kartu penduduk Malaysia.
Alasan MR masuk Indonesia adalah untuk berobat alternatif dari seseorang yang dipercaya bisa menyembuhkan penyakitnya. Ia awalnya berniat ke Surabaya, namun tidak bertemu dengan orang yang dicari.
MR kemudian diarahkan untuk bertemu dengan seorang warga Demak bernama Imanudin yang bisa menolongnya sementara waktu. MR tinggal di musala samping rumah Imanudin, namun kondisinya semakin parah sehingga dibawa ke RS Hj. Fatimah Sulhan Demak.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Semarang Deportasi 31 WNA, Terbanyak China
Lihat Juga :