Viral Warga Negara Belanda Penjual Kebab Turki di Palembang Dideportasi
Rabu, 13 Desember 2023 - 09:07 WIB
loading...
Imigrasi Palembang deportasi warga negara Belanda Mustafa Arif Bay (MAB). Foto/iNews TV/Muhammad David
A
A
A
PALEMBANG - Seorang warga negara Belanda yang berjualan makanan siap saji yang viral di media sosial sedang berjualan Kebab Turki di kawasan Plaju, Kota Palembang diamankan Imigrasi. Kini Mustafa Arif Bay (MAB) dideportasi ke negaranya.
Warga Belanda keturunan turki ini diamankan Imigrasi Kelas 1 A TPI Palembang di sebuah toko makanan siap saji di Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kota Palembang. ”MAB dideportasi karena tidak sesuai dengan visa yang ia miliki,” kata Kepala Imigrasi Palembang Moh Ridwan.
Baca Juga: Terpisah 46 Tahun, Warga Negara Belanda Mencari Orang Tuanya di Lampung Utara
Ridwan mengatakan bahwa masa berlaku visa yang bersangkutan masih. Hanya saja visa kunjungan itu tidak diperkenankan untuk bekerja.Hal itu sesuai Pasal 122 huruf A Jo Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf a, b, d dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. Untuk itu MAB kami amankan dan deportasi,” ungkapnya.
Warga Belanda keturunan turki ini diamankan Imigrasi Kelas 1 A TPI Palembang di sebuah toko makanan siap saji di Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kota Palembang. ”MAB dideportasi karena tidak sesuai dengan visa yang ia miliki,” kata Kepala Imigrasi Palembang Moh Ridwan.
Baca Juga: Terpisah 46 Tahun, Warga Negara Belanda Mencari Orang Tuanya di Lampung Utara
Ridwan mengatakan bahwa masa berlaku visa yang bersangkutan masih. Hanya saja visa kunjungan itu tidak diperkenankan untuk bekerja.Hal itu sesuai Pasal 122 huruf A Jo Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf a, b, d dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. Untuk itu MAB kami amankan dan deportasi,” ungkapnya.
Lihat Juga :