Viral Warga Negara Belanda Penjual Kebab Turki di Palembang Dideportasi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Seorang warga negara Belanda yang berjualan makanan siap saji yang viral di media sosial sedang berjualan Kebab Turki di kawasan Plaju, Kota Palembang diamankan Imigrasi. Kini Mustafa Arif Bay (MAB) dideportasi ke negaranya.
Warga Belanda keturunan turki ini diamankan Imigrasi Kelas 1 A TPI Palembang di sebuah toko makanan siap saji di Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kota Palembang. ”MAB dideportasi karena tidak sesuai dengan visa yang ia miliki,” kata Kepala Imigrasi Palembang Moh Ridwan.
Ridwan mengatakan bahwa masa berlaku visa yang bersangkutan masih. Hanya saja visa kunjungan itu tidak diperkenankan untuk bekerja.Hal itu sesuai Pasal 122 huruf A Jo Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf a, b, d dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. Untuk itu MAB kami amankan dan deportasi,” ungkapnya.
Apalagi, kata dia, tujuan MAB datang ke Palembang untuk mengembangkan usaha. Dia datang sendiri ke Palembang untuk mengunjungi temannya. Di mana temannya tersebut tinggalnya sudah sesuai dan sudah menikah dengan warga negara Indonesia.
Untuk diketahui, tertangkapnya WNA Belanda ini berawal dari sebuah postingan video yang viral di media sosial yang memperlihatkan MAB sedang berjualan siap saji kebab. Video tersebut viral lantaran diunggah pegiat media sosial.
Warga Belanda keturunan turki ini diamankan Imigrasi Kelas 1 A TPI Palembang di sebuah toko makanan siap saji di Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kota Palembang. ”MAB dideportasi karena tidak sesuai dengan visa yang ia miliki,” kata Kepala Imigrasi Palembang Moh Ridwan.
Ridwan mengatakan bahwa masa berlaku visa yang bersangkutan masih. Hanya saja visa kunjungan itu tidak diperkenankan untuk bekerja.Hal itu sesuai Pasal 122 huruf A Jo Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf a, b, d dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. Untuk itu MAB kami amankan dan deportasi,” ungkapnya.
Apalagi, kata dia, tujuan MAB datang ke Palembang untuk mengembangkan usaha. Dia datang sendiri ke Palembang untuk mengunjungi temannya. Di mana temannya tersebut tinggalnya sudah sesuai dan sudah menikah dengan warga negara Indonesia.
Untuk diketahui, tertangkapnya WNA Belanda ini berawal dari sebuah postingan video yang viral di media sosial yang memperlihatkan MAB sedang berjualan siap saji kebab. Video tersebut viral lantaran diunggah pegiat media sosial.
(ams)