Ungkap Bisnis Narkoba yang Dikendalikan Pengangguran
Jum'at, 19 Juni 2020 - 01:44 WIB
GERSIK - Satuan Narkoba Polres Gresik membongkar peredaran narkoba. Bisnis haram itu dikendalikan pengangguran. Tersangka bernama Galuh Dayu Hardi Wedata diringkus di rumahnya di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo.
Lelaki 37 tahun tersebut digelandang ke Mapolres Gresik beserta sejumlah barang bukti dalam plastik berisi sabu seberat 0,28 gram. "Kami tangkap tersangka di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, Kamis (18/6/2020). (Baca: Harapan Dewan, Kejari Seriusi Dugaan Korupsi Pipanisasi PDAM )
Heri menjelaskan, tersangka tidak memiliki pekerjaan sama sekali alias pengangguran. Oleh sebab itu dia memilih bisnis haram tersebut. Barang haram yang sudah didapat dijual lagi kepada teman-temannya. Dia mengambil keuntungan lagi. "Sekarang masih kita kembangkan kasus ini," imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Lelaki 37 tahun tersebut digelandang ke Mapolres Gresik beserta sejumlah barang bukti dalam plastik berisi sabu seberat 0,28 gram. "Kami tangkap tersangka di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, Kamis (18/6/2020). (Baca: Harapan Dewan, Kejari Seriusi Dugaan Korupsi Pipanisasi PDAM )
Heri menjelaskan, tersangka tidak memiliki pekerjaan sama sekali alias pengangguran. Oleh sebab itu dia memilih bisnis haram tersebut. Barang haram yang sudah didapat dijual lagi kepada teman-temannya. Dia mengambil keuntungan lagi. "Sekarang masih kita kembangkan kasus ini," imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda