Polda Jabar Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi Modus Kamuflase Truk Tangki Legal
Rabu, 13 April 2022 - 22:56 WIB
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman mengatakan, aksi penimbunan dan penyalahgunaan bio solar bersubsidi itu merupakan fenomena gunung es. Diduga, kata dia, masih banyak pelaku yang menjalankan praktik haram tersebut.
"Masih banyak sindikat-sindikat yang belum kita tangkap, ini adalah puncak gunung es," kata Arief.
Menurut Arief, kasus itu bermula dari penemuan dua truk tangki bermuatan 8.000 liter bio solar yang berkamuflase menjadi truk tangki legal pada 7 April 2022 lalu.
"Namun, setelah diselidiki, tangki tersebut berasal dari pangkalan yang bentuknya (bangunan) bilik, maka diduga kuat ini adalah penyalahgunaan, ternyata betul," ungkapnya.
Bermodalkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penelusuran dan penyelidikan ke tempat-tempat lainnya hingga akhirnya berhasil mengamankan tujuh tersangka tersebut.
"Jadi adanya keuntungan itu menjadi daya tarik para tersangka untuk melakukan tindakan ilegal ini," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Rahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
"Kita pun akan terus mengembangkan kasus ini, mulai dari SPBU-nya hingga ke end user (industri) yang diduga menerima solar ini," tandas Arief.
"Masih banyak sindikat-sindikat yang belum kita tangkap, ini adalah puncak gunung es," kata Arief.
Menurut Arief, kasus itu bermula dari penemuan dua truk tangki bermuatan 8.000 liter bio solar yang berkamuflase menjadi truk tangki legal pada 7 April 2022 lalu.
"Namun, setelah diselidiki, tangki tersebut berasal dari pangkalan yang bentuknya (bangunan) bilik, maka diduga kuat ini adalah penyalahgunaan, ternyata betul," ungkapnya.
Bermodalkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penelusuran dan penyelidikan ke tempat-tempat lainnya hingga akhirnya berhasil mengamankan tujuh tersangka tersebut.
"Jadi adanya keuntungan itu menjadi daya tarik para tersangka untuk melakukan tindakan ilegal ini," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Rahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
"Kita pun akan terus mengembangkan kasus ini, mulai dari SPBU-nya hingga ke end user (industri) yang diduga menerima solar ini," tandas Arief.
(msd)
tulis komentar anda