Polda Jabar Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi Modus Kamuflase Truk Tangki Legal
loading...
A
A
A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar di Tasikmalaya dan Indramayu.
Dalam kasus tersebut, jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan tujuh tersangka di Tasikmalaya berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN dari TKP serta SD dan WW di Indramayu.
Baca juga: Terapis Pijat Online di Kota Bandung Ini Punya Duit Rp7 Miliar, Ternyata Ini Sumbernya
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, para tersangka menggunakan modus kamuflase truk tangki BBM legal dalam menjalankan aksinya.
"Jadi, modus operandinya melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU dan hasilnya disuplai ke tempat penampungan lalu dijual ke industri," ungkap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (13/4/2022).
Tak tanggung-tanggung, lanjut Ibrahim, para tersangka penimbun BBM itu bisa mendapatkan sekitar 1.000-2.000 bio solar bersubsidi yang mereka himpun dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setiap harinya.
"Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak empat bulan lalu," katanya.
Dalam aksi jahatnya itu, kata Ibrahim, para tersangka menjual bio solar yang ditimbunnya kepada industri dengan harga Rp9.000 per liter. Padahal, mereka mendapatkan bio solar bersubsidi dari SPBU seharga Rp5.150 per liter.
"Sehingga, ada selisih Rp3.850 per liter yang menjadi keuntungan para tersangka. Dengan barang bukti solar yang disita dan barang bukti transaksi penjualan, mereka diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp465.850.000," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman mengatakan, aksi penimbunan dan penyalahgunaan bio solar bersubsidi itu merupakan fenomena gunung es. Diduga, kata dia, masih banyak pelaku yang menjalankan praktik haram tersebut.
"Masih banyak sindikat-sindikat yang belum kita tangkap, ini adalah puncak gunung es," kata Arief.
Menurut Arief, kasus itu bermula dari penemuan dua truk tangki bermuatan 8.000 liter bio solar yang berkamuflase menjadi truk tangki legal pada 7 April 2022 lalu.
"Namun, setelah diselidiki, tangki tersebut berasal dari pangkalan yang bentuknya (bangunan) bilik, maka diduga kuat ini adalah penyalahgunaan, ternyata betul," ungkapnya.
Bermodalkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penelusuran dan penyelidikan ke tempat-tempat lainnya hingga akhirnya berhasil mengamankan tujuh tersangka tersebut.
"Jadi adanya keuntungan itu menjadi daya tarik para tersangka untuk melakukan tindakan ilegal ini," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Rahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
"Kita pun akan terus mengembangkan kasus ini, mulai dari SPBU-nya hingga ke end user (industri) yang diduga menerima solar ini," tandas Arief.
Dalam kasus tersebut, jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan tujuh tersangka di Tasikmalaya berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN dari TKP serta SD dan WW di Indramayu.
Baca juga: Terapis Pijat Online di Kota Bandung Ini Punya Duit Rp7 Miliar, Ternyata Ini Sumbernya
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, para tersangka menggunakan modus kamuflase truk tangki BBM legal dalam menjalankan aksinya.
"Jadi, modus operandinya melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU dan hasilnya disuplai ke tempat penampungan lalu dijual ke industri," ungkap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (13/4/2022).
Tak tanggung-tanggung, lanjut Ibrahim, para tersangka penimbun BBM itu bisa mendapatkan sekitar 1.000-2.000 bio solar bersubsidi yang mereka himpun dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setiap harinya.
"Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak empat bulan lalu," katanya.
Dalam aksi jahatnya itu, kata Ibrahim, para tersangka menjual bio solar yang ditimbunnya kepada industri dengan harga Rp9.000 per liter. Padahal, mereka mendapatkan bio solar bersubsidi dari SPBU seharga Rp5.150 per liter.
"Sehingga, ada selisih Rp3.850 per liter yang menjadi keuntungan para tersangka. Dengan barang bukti solar yang disita dan barang bukti transaksi penjualan, mereka diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp465.850.000," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman mengatakan, aksi penimbunan dan penyalahgunaan bio solar bersubsidi itu merupakan fenomena gunung es. Diduga, kata dia, masih banyak pelaku yang menjalankan praktik haram tersebut.
"Masih banyak sindikat-sindikat yang belum kita tangkap, ini adalah puncak gunung es," kata Arief.
Menurut Arief, kasus itu bermula dari penemuan dua truk tangki bermuatan 8.000 liter bio solar yang berkamuflase menjadi truk tangki legal pada 7 April 2022 lalu.
"Namun, setelah diselidiki, tangki tersebut berasal dari pangkalan yang bentuknya (bangunan) bilik, maka diduga kuat ini adalah penyalahgunaan, ternyata betul," ungkapnya.
Bermodalkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penelusuran dan penyelidikan ke tempat-tempat lainnya hingga akhirnya berhasil mengamankan tujuh tersangka tersebut.
"Jadi adanya keuntungan itu menjadi daya tarik para tersangka untuk melakukan tindakan ilegal ini," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Rahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
"Kita pun akan terus mengembangkan kasus ini, mulai dari SPBU-nya hingga ke end user (industri) yang diduga menerima solar ini," tandas Arief.
(msd)