Polda Jabar Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi Modus Kamuflase Truk Tangki Legal
Rabu, 13 April 2022 - 22:56 WIB
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar di Tasikmalaya dan Indramayu.
Dalam kasus tersebut, jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan tujuh tersangka di Tasikmalaya berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN dari TKP serta SD dan WW di Indramayu.
Baca juga: Terapis Pijat Online di Kota Bandung Ini Punya Duit Rp7 Miliar, Ternyata Ini Sumbernya
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, para tersangka menggunakan modus kamuflase truk tangki BBM legal dalam menjalankan aksinya.
"Jadi, modus operandinya melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU dan hasilnya disuplai ke tempat penampungan lalu dijual ke industri," ungkap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (13/4/2022).
Tak tanggung-tanggung, lanjut Ibrahim, para tersangka penimbun BBM itu bisa mendapatkan sekitar 1.000-2.000 bio solar bersubsidi yang mereka himpun dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setiap harinya.
"Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak empat bulan lalu," katanya.
Dalam aksi jahatnya itu, kata Ibrahim, para tersangka menjual bio solar yang ditimbunnya kepada industri dengan harga Rp9.000 per liter. Padahal, mereka mendapatkan bio solar bersubsidi dari SPBU seharga Rp5.150 per liter.
"Sehingga, ada selisih Rp3.850 per liter yang menjadi keuntungan para tersangka. Dengan barang bukti solar yang disita dan barang bukti transaksi penjualan, mereka diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp465.850.000," katanya.
Dalam kasus tersebut, jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan tujuh tersangka di Tasikmalaya berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN dari TKP serta SD dan WW di Indramayu.
Baca juga: Terapis Pijat Online di Kota Bandung Ini Punya Duit Rp7 Miliar, Ternyata Ini Sumbernya
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, para tersangka menggunakan modus kamuflase truk tangki BBM legal dalam menjalankan aksinya.
"Jadi, modus operandinya melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU dan hasilnya disuplai ke tempat penampungan lalu dijual ke industri," ungkap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (13/4/2022).
Tak tanggung-tanggung, lanjut Ibrahim, para tersangka penimbun BBM itu bisa mendapatkan sekitar 1.000-2.000 bio solar bersubsidi yang mereka himpun dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setiap harinya.
"Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak empat bulan lalu," katanya.
Dalam aksi jahatnya itu, kata Ibrahim, para tersangka menjual bio solar yang ditimbunnya kepada industri dengan harga Rp9.000 per liter. Padahal, mereka mendapatkan bio solar bersubsidi dari SPBU seharga Rp5.150 per liter.
"Sehingga, ada selisih Rp3.850 per liter yang menjadi keuntungan para tersangka. Dengan barang bukti solar yang disita dan barang bukti transaksi penjualan, mereka diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp465.850.000," katanya.
tulis komentar anda