Tak Mau Tangggung Jawab, Oknum Pegawai BUMN Tega Beri Obat Aborsi ke Pacar hingga Tewas
Jum'at, 08 April 2022 - 17:31 WIB
BENGKULU - Oknum pegawai BUMN di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, berinisial AN (27), tega memberikan obat penggugur kandungan , kepada pacarnya berinisial EA (23), hingga meninggal dunia.
Dugaan tindak pidana aborsi tersebut juga menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), di RSUD Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, berinisial DN (36), dan mahasiswa berinisial RY (27).
Terungkapnya, dugaan tindak pidana aborsi itu, berawal dari oknum pegawai BUMN yang telah memiliki istri dan satu orang anak tersebut, memiliki hubungan spesial dengan korban.
Dalam hubungan terlarang itu, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri, sehingga membuat korban mengandung atau hamil. Terduga pelaku AN pun berusaha untuk menggugurkan kandungan pacarnya, EA.
Di mana AN menghubungi rekannya, berinisial RY. Terduga pelaku itu menceritakan kondisi pacarnya, EA yang sudah hamil. Dari RY kemudian menghubungi terduga pelaku DN oknum ASN RSUD Kepahiang, untuk mendapatkan obat penggugur kandungan.
Terduga pelaku DN membeli obat penggugur kandungan ke Apotek, dan obat itu pun diberikan kepada RY. Dari RY obat tersebut diserahkan ke terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Oleh AN, obat penggugur kandungan tersebut diserahkan ke korban EA, dan obat itu pun dikonsumsi pacar terduga pelaku AN.
Usai mengkonsumsi obat tersebut EA mengalami muntah-muntah, sehingga dilarikan ke RSUD Kepahiang, dan akhirnya EA meninggal dunia, sebelumnya EA sempat mendapatkan perawatan sekira 3 hari.
Dari pengakuan terduga pelaku AN, obat penggugur kandungan tersebut diberikan kepada EA, dua tablet diletakkan di bagian bawah lidah, hingga obat larut dan dua tablet dimasukkan ke dalam alat kemaluan EA dan dua tablet di minum. Di mana obat tersebut digunakan dalam waktu bersamaan.
Dugaan tindak pidana aborsi tersebut juga menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), di RSUD Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, berinisial DN (36), dan mahasiswa berinisial RY (27).
Terungkapnya, dugaan tindak pidana aborsi itu, berawal dari oknum pegawai BUMN yang telah memiliki istri dan satu orang anak tersebut, memiliki hubungan spesial dengan korban.
Dalam hubungan terlarang itu, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri, sehingga membuat korban mengandung atau hamil. Terduga pelaku AN pun berusaha untuk menggugurkan kandungan pacarnya, EA.
Di mana AN menghubungi rekannya, berinisial RY. Terduga pelaku itu menceritakan kondisi pacarnya, EA yang sudah hamil. Dari RY kemudian menghubungi terduga pelaku DN oknum ASN RSUD Kepahiang, untuk mendapatkan obat penggugur kandungan.
Terduga pelaku DN membeli obat penggugur kandungan ke Apotek, dan obat itu pun diberikan kepada RY. Dari RY obat tersebut diserahkan ke terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Oleh AN, obat penggugur kandungan tersebut diserahkan ke korban EA, dan obat itu pun dikonsumsi pacar terduga pelaku AN.
Usai mengkonsumsi obat tersebut EA mengalami muntah-muntah, sehingga dilarikan ke RSUD Kepahiang, dan akhirnya EA meninggal dunia, sebelumnya EA sempat mendapatkan perawatan sekira 3 hari.
Dari pengakuan terduga pelaku AN, obat penggugur kandungan tersebut diberikan kepada EA, dua tablet diletakkan di bagian bawah lidah, hingga obat larut dan dua tablet dimasukkan ke dalam alat kemaluan EA dan dua tablet di minum. Di mana obat tersebut digunakan dalam waktu bersamaan.
tulis komentar anda