Pemkot Solo Beri Kelonggaran Wedding dan Meeting di Hotel

Kamis, 18 Juni 2020 - 12:16 WIB
Pemkot Solo bersiap memberikan kelonggaran bagi hotel di wilayahnya untuk kegiatan wedding dan meeting. Foto/Ilustrasi
SOLO - Pemkot Solo bersiap memberikan kelonggaran bagi hotel di wilayahnya untuk kegiatan wedding dan meeting. Jumlah peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

(Baca juga: 'Zona Hitam' Berkesenian di Kota Pahlawan Mati Sebelum Pandemi )

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Solo, Ahyani mengungkapkan, pihak hotel atau PHRI diminta memberikan pemberitahuan saat akan menggelar kegiatan. Termasuk kapasitas ruang dan jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan. "Sehingga kami bisa memantaunya, kapasitas gedung dan jumlah peserta kan yang tahu manajemennya," kata Ahyani, Kamis (18/6/2020).



Diungkapkannya, standar operasional prosedur (SOP) dari Kementerian Kesehatan terkait protokol kesehatan COVID-19 sifatnya masih umum. Sehingga dinilai tidak dapat diterapkan sepenuhnya di masing masing tempat mengingat gedung itu sifatnya sangat spesifik. Sehingga dalam pemberitahuan itu juga disertakan rancangan protokol kesehatan yang akan diterapkan.

(Baca juga: Tebus Kegagalan Juara Dunia, Minions Target Emas Olimpiade Tokyo )

Dalam menyambut normal baru, Pemkot Solo memberikan beberapa pelonggaran yang dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo No. 10/2020 tentang petunjuk pelaksanaan penanganan COVID-19, dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1078 tertanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan penanganan COVID-19.

SE yang berlaku hingga 21 Juni 2020 akan dievaluasi dan diperbaharui, termasuk di dalamnya ada pelonggaran pelonggaran. Termasuk kegiatan meeting dan wedding di hotel apakah bisa dimasukkan. "Segera ajukan saja, kalau mau untuk acara rapat dan acara acara yang mengundang kerumuman. Mohon diajukan sehingga ketika dicek jelas," tandasnya.

(Baca juga: Persiapan Masuk PTN Favorit, Prambors Ajak Anak SMA Belajar UTBK Gratis! )

Pemberitahuan berikut penerapan protol kesehatan yang akan diterapkan diminta diajukan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Solo. Nantinya akan dilakukan supervisi dari tim Gugus Tugas untuk mengecek apakah sesuai ketentuan atau tidak. Jika terjadi pelanggaran dan bahkan muncul klaster baru penyebaran COVID-19, tentunya akan dikenai sanksi dan dievaluasi.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content