Hendak Tawuran Seperti Katak Bhizer, Remaja di Palembang Dijebloskan Tahanan

Selasa, 05 April 2022 - 16:40 WIB
Saat di dalam Lorong Keramat, tepatnya di dekat mushola Badrul Kamil, anggota polisi melihat sekelompok anak remaja sedang berkumpul. "Anggota kita melihat salah satu remaja itu membuang sajam yang diketahui milik MR, lalu ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Seberang Ulu II," ucapnya.

Baca juga: Gasak Uang BUMDes Rp276 Juta, Mantan Kades dan Ketua Dijebloskan Tahanan

Kemudian dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, diketahui pelaku terlibat aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan korban di Polsek Seberang Ulu II. "Kemudian anggota kita melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap RM, DAD dan RI dikediamannya masing-masing," bebernya.

Selain menangkap pelaku, anggota Polsek Seberang Ulu II, turut menyita barang bukti berupa satu unit motor bernomor polisi BG 5316 ADO, dan sajam jenis celurit sepanjang 50 Cm. "Atas ulahnya para pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara," ungkapnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!