Hendak Tawuran Seperti Katak Bhizer, Remaja di Palembang Dijebloskan Tahanan
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Terpengaruh video aksi tawuran Katak Bhizer, seorang remaja berinisial MR (16), warga Jalan Di Panjaitan, Lorong Bakti, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, nekad membeli senjata sajam (sajam) jenis celurit sepanjang 50 cm.
"Saya terinspirasi dari video-video tawuran Katak Bhizer, sehingga saya memesan secara online sajam jenis celurit sepanjang 50 Cm dari Madura, seharga Rp1,5 juta, yang dipergunakan untuk tawuran," ujar MR dihadapan polisi, Selasa (5/4/2022).
Dirinya menuturkan, bahwa uang untuk membeli sajam merupakan kumpulan uang sakunya sendiri. "Saya kumpulkan uang saku saya, saat sudah cukup saya pesan sajam untuk dipergunakan dalam tawuran," katanya.
Sedangkan terkait aksi pencurian kekerasan yang dilakukannya di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Seberang Ulu II, Selasa (29/3/2022) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB dengan korban Ferdinan Nugraha (18), dirinya berdalih karena salah sasaran.
"Kami menghadang korban, karena kami mengira korban dari kelompok musuh kami dari daerah Tangga Takat, yang pemicu permusuhan dengan kami dari kelompok Lorong Keramat, yang berawal dari saling ejekan," jelasnya.
Sebelum terjadi penghadangan terhadap korban, lanjut MR, dirinya bersama temannya berinisial RM (15), DAD (15) dan RI (RI) berkumpul di depan komplek Assegaf, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.
"Saat kumpul itulah kami melihat korban melintas di depan kami di TKP, kemudian kami kejar sambil mengayunkan sajam saya tersebut sehingga korban ketakutan dan memutar balik meninggalkan motor, sehingga motor korban kami ambil," jelasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib mengatakan, para pelaku ditangkap berawal dari anggota Opsnal Polsek SU II Palembang, yang melakukan patroli guna mengantisipasi adanya tawuran lanjutan.
Saat di dalam Lorong Keramat, tepatnya di dekat mushola Badrul Kamil, anggota polisi melihat sekelompok anak remaja sedang berkumpul. "Anggota kita melihat salah satu remaja itu membuang sajam yang diketahui milik MR, lalu ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Seberang Ulu II," ucapnya.
Kemudian dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, diketahui pelaku terlibat aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan korban di Polsek Seberang Ulu II. "Kemudian anggota kita melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap RM, DAD dan RI dikediamannya masing-masing," bebernya.
Selain menangkap pelaku, anggota Polsek Seberang Ulu II, turut menyita barang bukti berupa satu unit motor bernomor polisi BG 5316 ADO, dan sajam jenis celurit sepanjang 50 Cm. "Atas ulahnya para pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara," ungkapnya.
"Saya terinspirasi dari video-video tawuran Katak Bhizer, sehingga saya memesan secara online sajam jenis celurit sepanjang 50 Cm dari Madura, seharga Rp1,5 juta, yang dipergunakan untuk tawuran," ujar MR dihadapan polisi, Selasa (5/4/2022).
Dirinya menuturkan, bahwa uang untuk membeli sajam merupakan kumpulan uang sakunya sendiri. "Saya kumpulkan uang saku saya, saat sudah cukup saya pesan sajam untuk dipergunakan dalam tawuran," katanya.
Sedangkan terkait aksi pencurian kekerasan yang dilakukannya di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Seberang Ulu II, Selasa (29/3/2022) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB dengan korban Ferdinan Nugraha (18), dirinya berdalih karena salah sasaran.
"Kami menghadang korban, karena kami mengira korban dari kelompok musuh kami dari daerah Tangga Takat, yang pemicu permusuhan dengan kami dari kelompok Lorong Keramat, yang berawal dari saling ejekan," jelasnya.
Sebelum terjadi penghadangan terhadap korban, lanjut MR, dirinya bersama temannya berinisial RM (15), DAD (15) dan RI (RI) berkumpul di depan komplek Assegaf, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.
"Saat kumpul itulah kami melihat korban melintas di depan kami di TKP, kemudian kami kejar sambil mengayunkan sajam saya tersebut sehingga korban ketakutan dan memutar balik meninggalkan motor, sehingga motor korban kami ambil," jelasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib mengatakan, para pelaku ditangkap berawal dari anggota Opsnal Polsek SU II Palembang, yang melakukan patroli guna mengantisipasi adanya tawuran lanjutan.
Saat di dalam Lorong Keramat, tepatnya di dekat mushola Badrul Kamil, anggota polisi melihat sekelompok anak remaja sedang berkumpul. "Anggota kita melihat salah satu remaja itu membuang sajam yang diketahui milik MR, lalu ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Seberang Ulu II," ucapnya.
Kemudian dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, diketahui pelaku terlibat aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan korban di Polsek Seberang Ulu II. "Kemudian anggota kita melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap RM, DAD dan RI dikediamannya masing-masing," bebernya.
Selain menangkap pelaku, anggota Polsek Seberang Ulu II, turut menyita barang bukti berupa satu unit motor bernomor polisi BG 5316 ADO, dan sajam jenis celurit sepanjang 50 Cm. "Atas ulahnya para pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara," ungkapnya.
(eyt)