Barang Ilegal Dimusnahkan, Dirjend PKTN Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:29 WIB
"Karena aturan tatatertib kami, pelaku usaha dan apapun kegiatan yang melanggar aturan itu kami akan lakukan penyitaan dan pemusnahan." tambahnya.



Dia menegaskan, pemusnahan barang Ilegal ini memberikan peringatan kepada seluruh pelaku usaha untuk hati-hati menjual barang yang tidak memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Untuk pemilik barang sitaan ini sementara kita beri peringatan dan dengan kesadaran sednri para pemilk barang ini memberikan barangnnya untuk dimusnahkan. dan Kami juga berikan peringatan kepada semua pelaku usaha yang ada di Sulsel agar tidak menjual barang yang ilegal," tegasnya.

Dari peredaran barang ilegal tersebut lanjut dia, negara mengalami kerugian hampir setengah miliar akibat peredaran barang tersebut. ''Tentunya barang ilegal ini memberikan kerugian besar terhadap negara, kalau kita melihat kerugian yang ditimbulkan, itu tercatat hampir setengah miliar sekitar Rp480-an juta,'' ungkap dia.

Dari barang sitaan tersebut seperti alat pertanian sekiranya dapat diproduksi di dalam negeri, namun masih banyak oknum yang menginpor barang dari luar negeri yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

''Seperti kita lihat beberapa barang sitaan ini bisa kita produksi dalam negeri, akan tetapi banyak barang ini yang berasal dari luar negeri dan tidak memiliki izin edar. kita tidak membatasai barang yang dari luar aslakan sesuai dengan aturan dan kenetuan yang ada,'' tuturnya.

Diketahui, dari jenis barang sitaan sekitar empat jeins barang tersebut serta 3000 botol miras berbagai jenis diamankan diperedaran pasar di Sulawesi Selatan dalam kurung waktu tiga bulan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlien Ariesta mengungkapkan, penindakan barang ilegal itu berkat adanya kerjasama semua pihak terhadap pengawasan Niaga atau perlindungan konsumen dan tertib Niaga di Kota Makassar.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content