Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,2 Miliar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan, di Gedung Keuangan Negara (GKN) Makassar, Selasa (30/11/2021).
Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil penindakan DJBC Sulbagsel selama periode November 2020 sampai September 2021. Total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan sebesar Rp5.287.828.000.
Dari total tersebut, ada 5.003.900 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5.103.978.000 dimusnahkan. Ada juga minuman mengandung etil alkohol sebanyak 48,75 liter dengan nilai barang Rp23.350.000. Selain itu ada pakaian bekas alias balepress sebanyak 151 bale dengan nilai barang Rp160.500.000.
Secara keseluruhan, kerugian negara dari barang-barang ilegal yang dimusnahkan ini sebesar Rp2.284.919.000. Kerugian tersebut terdiri dari potensi pendapatan cukai, pajak rokok, dan PPn HT.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel, Nugoroho Wahyu Widodo mengemukakan, sejauh ini rokok memang masih mendominasi barang-barang ilegal yang berhasil diputus untuk masuk ke Sulbagsel. Rokok-rokok tersebut rata-rata adalah produksi dari pulau Jawa.
Dia mengungkapkan, sebagian besar produsen rokok terbesar masih dari Jawa. Terutama di daerah Kudus dan sekitarnya, serta Malang dan sekitarnya. Kedua daerah ini disebut paling besar memproduksi rokok.
“Ada yang dikirim pakai jasa titipan, ada yang dikirim pakai kapal-kapal kayu yang lendingnya di tempat-tempat yang kadang kita tidak jangkau. Jadi sebgian masih dari Jawa,” ungkapnya.
Sedangkan barang lainnya yang juga ikut dimusnahkan adalah barang impor . Sebelum lewat di pintu masuk seperti pelabuhan dan bandara di Sulbagsel, barang-barang tersebut sudah dicegat lebih dahulu.
“Barang-barang ilegal ini merupakan hasil penindakan dari sinergitas sejumlah pihak. Mulai dari TNI, Polri, Kejati, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.
Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil penindakan DJBC Sulbagsel selama periode November 2020 sampai September 2021. Total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan sebesar Rp5.287.828.000.
Dari total tersebut, ada 5.003.900 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5.103.978.000 dimusnahkan. Ada juga minuman mengandung etil alkohol sebanyak 48,75 liter dengan nilai barang Rp23.350.000. Selain itu ada pakaian bekas alias balepress sebanyak 151 bale dengan nilai barang Rp160.500.000.
Secara keseluruhan, kerugian negara dari barang-barang ilegal yang dimusnahkan ini sebesar Rp2.284.919.000. Kerugian tersebut terdiri dari potensi pendapatan cukai, pajak rokok, dan PPn HT.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel, Nugoroho Wahyu Widodo mengemukakan, sejauh ini rokok memang masih mendominasi barang-barang ilegal yang berhasil diputus untuk masuk ke Sulbagsel. Rokok-rokok tersebut rata-rata adalah produksi dari pulau Jawa.
Dia mengungkapkan, sebagian besar produsen rokok terbesar masih dari Jawa. Terutama di daerah Kudus dan sekitarnya, serta Malang dan sekitarnya. Kedua daerah ini disebut paling besar memproduksi rokok.
“Ada yang dikirim pakai jasa titipan, ada yang dikirim pakai kapal-kapal kayu yang lendingnya di tempat-tempat yang kadang kita tidak jangkau. Jadi sebgian masih dari Jawa,” ungkapnya.
Sedangkan barang lainnya yang juga ikut dimusnahkan adalah barang impor . Sebelum lewat di pintu masuk seperti pelabuhan dan bandara di Sulbagsel, barang-barang tersebut sudah dicegat lebih dahulu.
“Barang-barang ilegal ini merupakan hasil penindakan dari sinergitas sejumlah pihak. Mulai dari TNI, Polri, Kejati, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.