Barang Ilegal Dimusnahkan, Dirjend PKTN Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:29 WIB
loading...
Barang Ilegal Dimusnahkan, Dirjend PKTN Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan
Pemusnahan ribuan barang ilegal sitaan Balai Tertib Niaga Kota Makassar dilakukan di halaman parkir Graha Sucofindo Makassar, terletak di Jalan Urip Sumoharjo No 90 A Makassar, Rabu (30/3/2022) pagi tadi. Foto : SINDOnews/AnsarJumasang.
A A A
MAKASSAR - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, melakukan pemusnahan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek yang merupakan barang ilegal sitaan dari peredaran pedagang yang sebagian besar tersebara di wilayah Kota Makassar.

Pemusnahan barang sitaan kali ini dilakukan di halaman parkir Graha Sucofindo Makassar, terletak di Jalan Urip Sumoharjo No 90 A Makassar, Rabu (30/3/2022) pagi tadi.



Tak hanya itu, beberapa barang ilegal lainnya turut dimusnahkan yakni, berbagai alat pertanian, ikat pinggang hingga sepatu yang merupakan barang yang berasal dari luar negeri tak memiliki izin edar. Barang tersebut diamankan sedang beredar di Makassar.

Dirjen PKTN, Veri Anggrijono memberikan apresiasi tinggi kepada Balai pengawasan Tertib Makassar yang telah mencegah peredaran barang ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Alhamdulillah pada kesempatan ini kami melakukan pemusnahan barang Ilegal di Makassar. Barang-barang ini diimpor dari luar negeri. Kegiatan hari ini dari hasil pengawasan dari balai perdagangan tertib niaga, dimana kami bersinergi denang lembaga dan aparat kelopisian dan TNI untuk melakukan pengawasan dalam yang diduga tidak sesuai dengan kententuan yang ada,'' ucap Veri kepada Sindonews.

Veri melanjutkan, barang sitaan tersebut ada empat jenis barang, yakni ribuan minuman beralkohol, sepatu dan alat-alat pertanian dari hasil pemeriksaan, barang tersebut tidak memiliki standar nasional Indonesia.

"Ada sekitar tiga ribuan minuman alkohol kami musnahkan. Ada juga sepatu dan alat pertanian. Semua barang ini tidak memenuhi peraturan serta melanggar standar nasional," kata dia.

Sehingga tujuan kata dia,dalam pemusnahan barang sitaan kali ini untuk memberikan efek jera kepada pedagang dengan cara yang mudah singkat tidak perlu melalui proses peneyelidikan yang panjang.

"Karena aturan tatatertib kami, pelaku usaha dan apapun kegiatan yang melanggar aturan itu kami akan lakukan penyitaan dan pemusnahan." tambahnya.



Dia menegaskan, pemusnahan barang Ilegal ini memberikan peringatan kepada seluruh pelaku usaha untuk hati-hati menjual barang yang tidak memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Untuk pemilik barang sitaan ini sementara kita beri peringatan dan dengan kesadaran sednri para pemilk barang ini memberikan barangnnya untuk dimusnahkan. dan Kami juga berikan peringatan kepada semua pelaku usaha yang ada di Sulsel agar tidak menjual barang yang ilegal," tegasnya.

Dari peredaran barang ilegal tersebut lanjut dia, negara mengalami kerugian hampir setengah miliar akibat peredaran barang tersebut. ''Tentunya barang ilegal ini memberikan kerugian besar terhadap negara, kalau kita melihat kerugian yang ditimbulkan, itu tercatat hampir setengah miliar sekitar Rp480-an juta,'' ungkap dia.

Dari barang sitaan tersebut seperti alat pertanian sekiranya dapat diproduksi di dalam negeri, namun masih banyak oknum yang menginpor barang dari luar negeri yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

''Seperti kita lihat beberapa barang sitaan ini bisa kita produksi dalam negeri, akan tetapi banyak barang ini yang berasal dari luar negeri dan tidak memiliki izin edar. kita tidak membatasai barang yang dari luar aslakan sesuai dengan aturan dan kenetuan yang ada,'' tuturnya.

Diketahui, dari jenis barang sitaan sekitar empat jeins barang tersebut serta 3000 botol miras berbagai jenis diamankan diperedaran pasar di Sulawesi Selatan dalam kurung waktu tiga bulan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlien Ariesta mengungkapkan, penindakan barang ilegal itu berkat adanya kerjasama semua pihak terhadap pengawasan Niaga atau perlindungan konsumen dan tertib Niaga di Kota Makassar.





"Penindakan yang kami lakukan ini karena hasil kerjasama dari jaringan strategis. Sebagaimana apresiasi Direktorat Jenderal perlindungan konsumen dan tertib serta segenap jajaran atas kegiatan melalui hubungan ini, dapat memastikan penegakan hukum telah berjalan dengan baik dan lancar dimanfaatkan untuk melengkapi dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas sekaligus bernilai positif dalam upaya penumpasan perkara,'' ujarnya.

Dirinya pun bilang, disetiap giat-giat yang dilakukan merupakan salah satu bentuk mempererat kordinasi dan sinergi diseluruh jajaran. ''Jadi yang kita lakukan bersama hari ini semakin mempererat hubungan koordinasi dan kerjasama yang sinergis dalam mengemban tugas bersama mencegah dan memberantas berbagai jenis kejahatan maupun pelanggaran,'' tutup Arline.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2511 seconds (0.1#10.140)