Korupsi Pembangunan Masjid, Alex Noerdin: Yang Menandatangi NPHD Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:57 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Foto/Dok. SINDOphoto
PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Kali ini, mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Akhmad Najib.



Dalam sidang lanjutan tersebut, Alex Noerdin yang hadir secara virtual banyak menerangkan tentang proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Raya Sriwijaya.

Menurut Alex Noerdin, bahwa saat itu yang menandatangi NPHD Masjid Raya Sriwijaya adalah Akhmad Najib. Kala itu, Akhmad Najib menjabat sebagai Asisten I Sekda Pemprov Sumatera Selatan Bidang Pemerintahan.





"Yang berwenang menandatangi NPHD itu seharusnya adalah SKPD, yakni Sekda dan Kepala BPKAD. Namun, karena kala itu Sekda sibuk, maka saya menunjuk Akhmad Najib selaku Asisten Kesra menandatangani NPHD dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut," ujar Alex Noerdin, Selasa (29/3/2022).



Namun sebelum ditandatangani, kata Alex Noerdin, NPHD tersebut seharusnya diverifikasi terlebih dahulu. Tidak boleh langsung tandatangan saja. "Dari itu, yang menandatangani NPHD harus bertanggungjawab," kata Alex Noerdin secara virtual.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More