Korupsi Pembangunan Masjid, Alex Noerdin: Yang Menandatangi NPHD Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:57 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Foto/Dok. SINDOphoto
PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Kali ini, mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Akhmad Najib.

Baca juga: 7 Saksi Dihadirkan JPU di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Alex Noerdin



Dalam sidang lanjutan tersebut, Alex Noerdin yang hadir secara virtual banyak menerangkan tentang proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Raya Sriwijaya.

Menurut Alex Noerdin, bahwa saat itu yang menandatangi NPHD Masjid Raya Sriwijaya adalah Akhmad Najib. Kala itu, Akhmad Najib menjabat sebagai Asisten I Sekda Pemprov Sumatera Selatan Bidang Pemerintahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!