7 Saksi Dihadirkan JPU di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Alex Noerdin
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (17/2/2022). Alex Noerdin harus duduk di kursi pesakitan, akibat dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, dan PDPDE Sumsel.
Kasi Penuntutan, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, M Naimullah mengatakan, selain sidang Alex Noerdin, juga akan dilakukan sidang terhadap mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008, Caca Isa Saleh, yang juga menjadi terdakwa.
"Dalam persidangan kedua terdakwa tersebut, kita mengagendakan tujuh saksi. Nanti kita lihat apakah para saksi tersebut semuanya hadir di persidangan," ujar M. Naimullah, didampingi Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Moh. Radyan.
Selain sidang mantan Gubernur Sumsel dan mantan Dirut PDPDE Sumsel tersebut, lanjut Naimullah, Pengadilan Tipikor Palembang juga akan menggelar sidang terhadap Muddai Madang, dan A Yaniarsyah Hasan. Terdakwa Muddai Madang akan menjalani persidangan dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, yang juga terdakwa dugaan korupsi PDPDE Sumsel.
Sedangkan, terdakwa A Yaniarsyah Hasan merupakan mantan Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 yang juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009, serta sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014. Kedua terdakwa akan menjalani persidangan dengan agenda jawaban eksepsi yang diajukan.
"Jadi pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel akan menjawab eksepsi terdakwa Muddai Madang dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dalam persidangan nanti siang," jelasnya.
Kasi Penuntutan, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, M Naimullah mengatakan, selain sidang Alex Noerdin, juga akan dilakukan sidang terhadap mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008, Caca Isa Saleh, yang juga menjadi terdakwa.
"Dalam persidangan kedua terdakwa tersebut, kita mengagendakan tujuh saksi. Nanti kita lihat apakah para saksi tersebut semuanya hadir di persidangan," ujar M. Naimullah, didampingi Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Moh. Radyan.
Selain sidang mantan Gubernur Sumsel dan mantan Dirut PDPDE Sumsel tersebut, lanjut Naimullah, Pengadilan Tipikor Palembang juga akan menggelar sidang terhadap Muddai Madang, dan A Yaniarsyah Hasan. Terdakwa Muddai Madang akan menjalani persidangan dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, yang juga terdakwa dugaan korupsi PDPDE Sumsel.
Sedangkan, terdakwa A Yaniarsyah Hasan merupakan mantan Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 yang juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009, serta sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014. Kedua terdakwa akan menjalani persidangan dengan agenda jawaban eksepsi yang diajukan.
"Jadi pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel akan menjawab eksepsi terdakwa Muddai Madang dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dalam persidangan nanti siang," jelasnya.
(eyt)