7 Saksi Dihadirkan JPU di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Alex Noerdin
Kamis, 17 Februari 2022 - 09:50 WIB
loading...
Alex Noerdin kembali menjalani sidang kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan juga dugaan korupsi PDPDE Sumsel, Kamis (17/2/2022). Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (17/2/2022). Alex Noerdin harus duduk di kursi pesakitan, akibat dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, dan PDPDE Sumsel.
Baca juga: Didakwa Korupsi Pembelian Gas dan Pembangunan Masjid, Alex Noerdin Tak Ajukan Eksepsi
Kasi Penuntutan, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, M Naimullah mengatakan, selain sidang Alex Noerdin, juga akan dilakukan sidang terhadap mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008, Caca Isa Saleh, yang juga menjadi terdakwa.
"Dalam persidangan kedua terdakwa tersebut, kita mengagendakan tujuh saksi. Nanti kita lihat apakah para saksi tersebut semuanya hadir di persidangan," ujar M. Naimullah, didampingi Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Moh. Radyan.
Baca juga: Didakwa Korupsi Pembelian Gas dan Pembangunan Masjid, Alex Noerdin Tak Ajukan Eksepsi
Kasi Penuntutan, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, M Naimullah mengatakan, selain sidang Alex Noerdin, juga akan dilakukan sidang terhadap mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008, Caca Isa Saleh, yang juga menjadi terdakwa.
"Dalam persidangan kedua terdakwa tersebut, kita mengagendakan tujuh saksi. Nanti kita lihat apakah para saksi tersebut semuanya hadir di persidangan," ujar M. Naimullah, didampingi Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Moh. Radyan.
Lihat Juga :