Modus Jual Kain Rol, Wanita Asal Bekasi Tipu Pembeli Rp3,6 Miliar

Senin, 28 Maret 2022 - 10:29 WIB


Satreskrim Polres Semarang langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (25/3/2022) dan digelandang ke Polres Semarang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Baca Juga: Lompat ke Atap Rumah Tetangga saat Hendak Ditangkap, Begal Sadis Tewas Ditembak Polisi.

"Sabtu malam tersangka tiba di Polres dan langsung dilakukan pemeriksaan.Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," pungkas Kapolres.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!