Korupsi Sertifikat Tanah Program PTSL 2019 di BPN Palembang, Kejari Periksa Ahli Waris
Selasa, 22 Maret 2022 - 20:18 WIB
Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang saat menggeledah kantor BPN Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL). Foto: Dok/SINDOnews
PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memeriksa sejumlah ahli waris tanah sebagai saksi penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di BPN Palembang.
Kepala Seksi Penuntutan Kejari Palembang, Hendy Tanjung mengatakan, saksi ahli waris tersebut merupakan pemilik asal tanah yang ada di lokasi diterbitkannya sertifikat tanah PTSL tahun 2019, yang perkaranya kini sedang disidik.
Baca juga: Geledah Kantor BPN Palembang Kasus Gratifikasi, Kejaksaan Sita Dokumen dan Komputer
“Perkembangan penyidikan dugaan kasus tersebut saat ini kita telah memeriksa saksi yang merupakan ahli waris tanah," ujar Hendy, Selasa (22/3/2022).
Kepala Seksi Penuntutan Kejari Palembang, Hendy Tanjung mengatakan, saksi ahli waris tersebut merupakan pemilik asal tanah yang ada di lokasi diterbitkannya sertifikat tanah PTSL tahun 2019, yang perkaranya kini sedang disidik.
Baca juga: Geledah Kantor BPN Palembang Kasus Gratifikasi, Kejaksaan Sita Dokumen dan Komputer
“Perkembangan penyidikan dugaan kasus tersebut saat ini kita telah memeriksa saksi yang merupakan ahli waris tanah," ujar Hendy, Selasa (22/3/2022).
Lihat Juga :