Korupsi Sertifikat Tanah Program PTSL 2019 di BPN Palembang, Kejari Periksa Ahli Waris
Selasa, 22 Maret 2022 - 20:18 WIB
PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memeriksa sejumlah ahli waris tanah sebagai saksi penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di BPN Palembang.
Kepala Seksi Penuntutan Kejari Palembang, Hendy Tanjung mengatakan, saksi ahli waris tersebut merupakan pemilik asal tanah yang ada di lokasi diterbitkannya sertifikat tanah PTSL tahun 2019, yang perkaranya kini sedang disidik.
“Perkembangan penyidikan dugaan kasus tersebut saat ini kita telah memeriksa saksi yang merupakan ahli waris tanah," ujar Hendy, Selasa (22/3/2022).
Hendy mengungkapkan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah saksi lainnya terkait kasus PTSL tahun 2019 tersebut. Hal ini untuk melengkapi berkas penyidikan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Sejumlah saksi lainnya tetap kita agendakan untuk dipanggil guna diperiksa terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019 itu," bebernya.
Adapun dua tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019 tersebut yakni Ahmad Zairil, selaku Kepala BPN Empat Lawang yang pada tahun 2019 atau saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.
Kemudian tersangka Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
Kepala Seksi Penuntutan Kejari Palembang, Hendy Tanjung mengatakan, saksi ahli waris tersebut merupakan pemilik asal tanah yang ada di lokasi diterbitkannya sertifikat tanah PTSL tahun 2019, yang perkaranya kini sedang disidik.
Baca Juga
“Perkembangan penyidikan dugaan kasus tersebut saat ini kita telah memeriksa saksi yang merupakan ahli waris tanah," ujar Hendy, Selasa (22/3/2022).
Hendy mengungkapkan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah saksi lainnya terkait kasus PTSL tahun 2019 tersebut. Hal ini untuk melengkapi berkas penyidikan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Sejumlah saksi lainnya tetap kita agendakan untuk dipanggil guna diperiksa terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019 itu," bebernya.
Adapun dua tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019 tersebut yakni Ahmad Zairil, selaku Kepala BPN Empat Lawang yang pada tahun 2019 atau saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.
Kemudian tersangka Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
tulis komentar anda