Warga Digegerkan Penemuan Bayi Mengambang di Pintu Tanggul
Senin, 21 Maret 2022 - 18:06 WIB
"Perlu dilakukan kerjasamanya antara tokoh masyarakat dan kepolisian (Bhabinkamtibmas) guna memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya seks pra nikah," tutupnya.
Kepala urusan kedokteran forensik Biddokkes Polda Sulawesi Selatan dr Ria bilang, Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki itu, saat ini sudah berada di ruang Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel, Jl Andi Kumala.
"Tim forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel masih menunggu surat dari pihak penyidik Polsek Tamalate Surat permintaan (Mindik) Visum Et Repertum terkait pemeriksaan," kata dr Ria kepada SINDOnews, Senin(21/3/2022) sore tadi.
Autopsi itu, lanjut dr Ria untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya bayi malang itu. "Pemeriksaan akan kami lakukan apabila mindik dari penyidik sudah kami terima. Selanjutnya kami akan melakukan visum dan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian dan perkiraan kematian," ujarnya.
Proses autopsi itu, kata dr Ria biasanya membutuhkan waktu 120 menit. "Proses pemeriksaan forensik dan autopsi dan pengambilan sampel DNA berjalan kurang lebih 2 jam," ungkap dr Ria.
Setelah pemeriksaan forensik dan autopsi telah dilakukan lanjut dia, maka mayat bayi pun sudah dapat dikubur.
"Dan apabila telah dilakukan selanjutnya mayat bayi akan kita lakukan pemulasaran jenazah dan dikuburkan, hal ini akan kita kordinasikan ke penyidik Polsek Tamalate mengenai prosedur dan proses pemakaman," tuturnya.
Kepala urusan kedokteran forensik Biddokkes Polda Sulawesi Selatan dr Ria bilang, Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki itu, saat ini sudah berada di ruang Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel, Jl Andi Kumala.
"Tim forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel masih menunggu surat dari pihak penyidik Polsek Tamalate Surat permintaan (Mindik) Visum Et Repertum terkait pemeriksaan," kata dr Ria kepada SINDOnews, Senin(21/3/2022) sore tadi.
Autopsi itu, lanjut dr Ria untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya bayi malang itu. "Pemeriksaan akan kami lakukan apabila mindik dari penyidik sudah kami terima. Selanjutnya kami akan melakukan visum dan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian dan perkiraan kematian," ujarnya.
Proses autopsi itu, kata dr Ria biasanya membutuhkan waktu 120 menit. "Proses pemeriksaan forensik dan autopsi dan pengambilan sampel DNA berjalan kurang lebih 2 jam," ungkap dr Ria.
Setelah pemeriksaan forensik dan autopsi telah dilakukan lanjut dia, maka mayat bayi pun sudah dapat dikubur.
"Dan apabila telah dilakukan selanjutnya mayat bayi akan kita lakukan pemulasaran jenazah dan dikuburkan, hal ini akan kita kordinasikan ke penyidik Polsek Tamalate mengenai prosedur dan proses pemakaman," tuturnya.
(agn)
tulis komentar anda