Warga Digegerkan Penemuan Bayi Mengambang di Pintu Tanggul
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Warga di Jalan Tanggul Patompo RT 3 RW 1 Kelurahan Balang Baru Kecamatan Tamalate Kota Makassar, digegerkan dengan penemuan jasad bayi jenis kelamin laki-laki di dekat pintu air kanal tanggul Patompo, Senin, (21/03/2022).
Jenazah bayi tersebut ditemukan pertama kali oleh petugas kebersihan bernama Andi (54). Dia menemukan bayi tersebut tersangkut di pintu air saat tengah membersihkan sampah di aliran kanal. "Tersangkut di pintu air, makanya saya buka pintunya terus saya hanyutkan dulu sambil panggil pak RT," ucapnya.
Merasa takut dan tidak berani, warga Jalan Monginsidi Baru ini pun mengaku sebelum mengambil mayat bayi tersebut ia menunggu pak RT setempat.
"Jangan sampai saya kena batunya, makanya saya hanyutkan dulu sambil tunggu pak RT, terus banyak juga warga datang," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Gunawan mengungkapkan masih menyelidiki siapa pelaku yang tega membuang bayi malang itu.
Namun ia menduga, mayat bayi itu merupakan hasil hubungan gelap karena saat ditemukan bayi malang tersebut masih lengkap dengan ari-arinya.
"Kemungkinan besar merupakan hasil hubungan gelap yang kemudian tidak menerima atas kelahiran bayi tersebut," tandasnya.
Untuk menghindari dan mengantisipasi hal serupa terjadi, ia minta semua pihak agar saling peduli serta mengawasi aktivitas warga khususnya memberikan pemahaman bahaya dan dampak dari seks bebas.
"Perlu dilakukan kerjasamanya antara tokoh masyarakat dan kepolisian (Bhabinkamtibmas) guna memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya seks pra nikah," tutupnya.
Kepala urusan kedokteran forensik Biddokkes Polda Sulawesi Selatan dr Ria bilang, Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki itu, saat ini sudah berada di ruang Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel, Jl Andi Kumala.
"Tim forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel masih menunggu surat dari pihak penyidik Polsek Tamalate Surat permintaan (Mindik) Visum Et Repertum terkait pemeriksaan," kata dr Ria kepada SINDOnews, Senin(21/3/2022) sore tadi.
Autopsi itu, lanjut dr Ria untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya bayi malang itu. "Pemeriksaan akan kami lakukan apabila mindik dari penyidik sudah kami terima. Selanjutnya kami akan melakukan visum dan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian dan perkiraan kematian," ujarnya.
Proses autopsi itu, kata dr Ria biasanya membutuhkan waktu 120 menit. "Proses pemeriksaan forensik dan autopsi dan pengambilan sampel DNA berjalan kurang lebih 2 jam," ungkap dr Ria.
Setelah pemeriksaan forensik dan autopsi telah dilakukan lanjut dia, maka mayat bayi pun sudah dapat dikubur.
"Dan apabila telah dilakukan selanjutnya mayat bayi akan kita lakukan pemulasaran jenazah dan dikuburkan, hal ini akan kita kordinasikan ke penyidik Polsek Tamalate mengenai prosedur dan proses pemakaman," tuturnya.
Lihat Juga: Aksi Sosial Hakim, Prof Yulius Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan Perawat Bayi Fawwaz Ubaida
Jenazah bayi tersebut ditemukan pertama kali oleh petugas kebersihan bernama Andi (54). Dia menemukan bayi tersebut tersangkut di pintu air saat tengah membersihkan sampah di aliran kanal. "Tersangkut di pintu air, makanya saya buka pintunya terus saya hanyutkan dulu sambil panggil pak RT," ucapnya.
Merasa takut dan tidak berani, warga Jalan Monginsidi Baru ini pun mengaku sebelum mengambil mayat bayi tersebut ia menunggu pak RT setempat.
"Jangan sampai saya kena batunya, makanya saya hanyutkan dulu sambil tunggu pak RT, terus banyak juga warga datang," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Gunawan mengungkapkan masih menyelidiki siapa pelaku yang tega membuang bayi malang itu.
Namun ia menduga, mayat bayi itu merupakan hasil hubungan gelap karena saat ditemukan bayi malang tersebut masih lengkap dengan ari-arinya.
"Kemungkinan besar merupakan hasil hubungan gelap yang kemudian tidak menerima atas kelahiran bayi tersebut," tandasnya.
Untuk menghindari dan mengantisipasi hal serupa terjadi, ia minta semua pihak agar saling peduli serta mengawasi aktivitas warga khususnya memberikan pemahaman bahaya dan dampak dari seks bebas.
"Perlu dilakukan kerjasamanya antara tokoh masyarakat dan kepolisian (Bhabinkamtibmas) guna memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya seks pra nikah," tutupnya.
Kepala urusan kedokteran forensik Biddokkes Polda Sulawesi Selatan dr Ria bilang, Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki itu, saat ini sudah berada di ruang Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel, Jl Andi Kumala.
"Tim forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel masih menunggu surat dari pihak penyidik Polsek Tamalate Surat permintaan (Mindik) Visum Et Repertum terkait pemeriksaan," kata dr Ria kepada SINDOnews, Senin(21/3/2022) sore tadi.
Autopsi itu, lanjut dr Ria untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya bayi malang itu. "Pemeriksaan akan kami lakukan apabila mindik dari penyidik sudah kami terima. Selanjutnya kami akan melakukan visum dan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian dan perkiraan kematian," ujarnya.
Proses autopsi itu, kata dr Ria biasanya membutuhkan waktu 120 menit. "Proses pemeriksaan forensik dan autopsi dan pengambilan sampel DNA berjalan kurang lebih 2 jam," ungkap dr Ria.
Setelah pemeriksaan forensik dan autopsi telah dilakukan lanjut dia, maka mayat bayi pun sudah dapat dikubur.
"Dan apabila telah dilakukan selanjutnya mayat bayi akan kita lakukan pemulasaran jenazah dan dikuburkan, hal ini akan kita kordinasikan ke penyidik Polsek Tamalate mengenai prosedur dan proses pemakaman," tuturnya.
Lihat Juga: Aksi Sosial Hakim, Prof Yulius Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan Perawat Bayi Fawwaz Ubaida
(agn)