Bejat! Predator Seks di Bangka Selatan Cabuli Balita Perempuan 4 Tahun hingga Kesakitan
Kamis, 17 Maret 2022 - 11:55 WIB
BANGKA SELATAN - Seorang pemuda di Bangka Selatan ditangkap polisi karena mencabuli bocah perempuan yang baru berusia 4 tahun. Ironisnya, korban predator seks ini merupakan anak tetangganya sendiri.
Pelaku langsung ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban. Tersangka PY (19) pemuda di Kecamatan Payung, Bangka Selatan tega melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli bocah perempuan yang baru berusia 4 tahun.
Tersangka melakukan pencabulan saat korban sedang bermain dengan adik pelaku.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mengeluh sakit di bagian alat vital dan menceritakan kepada orang tuanya.
Orang tua korban kemudian langsung melaporkan pelaku ke pemerintah desa dan Polsek Payung hingga akhirnya terduga pelaku langsung diciduk polisi pada Selasa (15/3/2022).
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan didampingi Kasat Reskim AKP Chandra Satria mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah ditangani unit perlindungan perempuan dan anak atau PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejatnya tersebut," ujarnya, Kamis (17/3/2022).
Penyidik juga sudah memeriksa beberapa orang saksi dan mengamankan barang bukti serta melakukan visum terhadap korban.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan acaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak-anaknya secara ketat. Pengawasan terhadap anak penting dilakukan saat sedang mengikuti kegiatan positif maupun sedang bermain agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Pelaku langsung ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban. Tersangka PY (19) pemuda di Kecamatan Payung, Bangka Selatan tega melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli bocah perempuan yang baru berusia 4 tahun.
Tersangka melakukan pencabulan saat korban sedang bermain dengan adik pelaku.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mengeluh sakit di bagian alat vital dan menceritakan kepada orang tuanya.
Orang tua korban kemudian langsung melaporkan pelaku ke pemerintah desa dan Polsek Payung hingga akhirnya terduga pelaku langsung diciduk polisi pada Selasa (15/3/2022).
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan didampingi Kasat Reskim AKP Chandra Satria mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah ditangani unit perlindungan perempuan dan anak atau PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Baca Juga
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejatnya tersebut," ujarnya, Kamis (17/3/2022).
Penyidik juga sudah memeriksa beberapa orang saksi dan mengamankan barang bukti serta melakukan visum terhadap korban.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan acaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak-anaknya secara ketat. Pengawasan terhadap anak penting dilakukan saat sedang mengikuti kegiatan positif maupun sedang bermain agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
(shf)
tulis komentar anda