Bawa Sajam untuk Berkelahi, Remaja di Bantul Diamankan Polisi

Selasa, 16 Juni 2020 - 16:46 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti (BB) sajam dan BB lainnya milik RG yang akan digunakan untuk berkelahi di Mapolsek Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (16/6/2020). Foto Ist
YOGYAKARTA - RG, 17, warga Sedayu, Bantul harus berurusan dengan pihak berwajib, karena akan berkelahi dengan membawa senjata tajam di jalan Batikan, Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (9/6/2020) malam. RG saat ini ditahan di Mapolsek Umbulharjo, Yogyakarta bersama pedang dan sepeda motor yang digunakan untuk berkelahi sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Umbulharjo, Yogyakarta, Kompol Ahmad Setyo Budiantoro mengatakan kejadian ini berawal saat RG menerima jawaban dari sesorang yang menerima tantanganya untuk berkelahi, pada Selasa (9/6/2020). RG menatang orang itu lewat media sosial (medsos) dan tempat untuk berduel di Jalan Batikan. (Baca: Kasus Kematian COVID-19 Kedua di Rembang, Belasan Orang Dirapid Test )

RG selanjutnya memberitahukan hal itu kepada temannya di daerah pasar Gamping. Setelah itu bersama temannya pulan ke rumah mengambil pedang, Sebelum menenuhi orang yang ditantang, mampir di warung makan daerah Ngabean, Ngampilan. Pukul 16.00 WIB berboncengan dengan sepeda motor matik menuju jalan Batikan.



Sampai di jalan Batikan, ada yang melempar helm ke arahnya namun tidak mengenainya. Saat dilihat orang itu bersama lima orang lainnya dengan tiga sepeda motor. Tidak terima dengan hal itu, RG mengejar orang yang melempar helm sambil mengacungkan pedang. Hingga akhirnya keributan pun terjadi di lokasi kejadian.

Hal itu diketahui warga dan sebelum kejadian yang tidak diinginkan terjadi, warga erusaha melerai bersamaa dengan itu, anggota Polsek Umbulharjo yang sedang patroli melintas di lokasi keributan dan langsung mengamankan lokasi dan membawa para pelaku keributan ke Mapolsek Umbulhajo.

“Setelah diperiksa, hanya RG yang ditahan karena membawa sajam. Untuk teman dan yang lainnya hanya wajib lapor. RG sendiri tidak mengenal siapa orang itu,” kata Ahmad, Selasa (16/6/2020). (Baca: Tim SAR Lanjutkan Pencarian Pemancing Tenggelam di Pantai Pasir Kebumen )

RG dalam kasus ini dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951dengan ancaman penjara 10 tahun, Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menambahkan, masih mendalami kasus tersebut. Sebab diduga permasalahan tersebut berhubungan dengan genk antar sekolah. "Kita masih terus lakukan lidik (penyelidikan) karena permasalahan ini diduga antar genk sekolah,” tambahnya.

priyo setyawan
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content