Parah, Oknum Pegawai Bank Gelapkan Setoran Ongkos Naik Haji Rp1,23 Miliar

Selasa, 15 Maret 2022 - 20:22 WIB
Pelaku mengaku menghubungi para korban untuk melunasi biaya haji dengan menjanjikan kursi untuk keberangkatan 5 tahun ke depan.

Namun salah seorang korban, Umiyati yang telah menyetorkan lunas dana ONH Plus mengaku kaget setelah mendapat kabar uang yang disetorkan tidak masuk ke bank.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti formulir data nasabah, bukti penerimaan setoran, dan audit bank senilai Rp1,23 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content