Parah, Oknum Pegawai Bank Gelapkan Setoran Ongkos Naik Haji Rp1,23 Miliar

Selasa, 15 Maret 2022 - 20:22 WIB
loading...
Parah, Oknum Pegawai...
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menginterogasi tersangka Kokon Adi Astono yang menggelapkan dana setoran ONH plus Rp1,23 miliar. Foto/iNews TV/Kristadi
A A A
SEMARANG - Seorang oknum pegawai bank swasta di Semarang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah karena menipu dan menggelapkan uang setoran ongkos naik haji (ONH) Plus. Tersangka menggelapkan dana setoran dari 69 orang calon jamaah haji.

Pelaku sedikitnya berhasil meraup uang sekitar Rp1,23 miliar yang digunakan untuk keperluan sehari-hari dan foya-foya.

Baca juga: Wanita Penipu asal Demak Gasak Uang Hampir Rp1 Miliar, Begini Modusnya

Tersangka yang bernama Kokon Adi Astono merupakan oknum pegawai bank swasta yang berkantor di kawasan Simpang Lima, Semarang. Dia ditangkap tim Subdit Jatanras, Ditreskrimum saat kabur ke Pacitan, Jawa Timur.

Pria berusia 42 tahun ini diduga membawa kabur uang setoran ONH Plus calon jamaah haji asal Semarang, Kendal dan Demak.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka menggunakan modus mengumpulkan dana setoran untuk menipu korbannya.

"Dengan meminta dan mengumpulkan dana setoran pendaftaran haji dari para korban. Termasuk meminta uang percepatan untuk mendapatkan kuota keberangkatan haji lebih awal dengan kisaran nominal Rp11-25 juta," katanya di Mapolda Jateng, Selasa (15/3/2022).

Di depan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan setoran ONH Plus seorang diri. Sementara uang yang telah dikumpulkan habis untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk foya-foya.

Baca juga: Insiden Wadas, Polda Jateng Tindak Tegas Pengelola Akun Provokatif

Pelaku mengaku menghubungi para korban untuk melunasi biaya haji dengan menjanjikan kursi untuk keberangkatan 5 tahun ke depan.

Namun salah seorang korban, Umiyati yang telah menyetorkan lunas dana ONH Plus mengaku kaget setelah mendapat kabar uang yang disetorkan tidak masuk ke bank.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti formulir data nasabah, bukti penerimaan setoran, dan audit bank senilai Rp1,23 miliar.



Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Awkarin Penuhi Panggilan...
Awkarin Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Polda Metro Jaya Jadwalkan...
Polda Metro Jaya Jadwalkan Periksa Awkarin Hari Ini Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Kawal Kedaulatan Energi...
Kawal Kedaulatan Energi di Jatim, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Cek Kesiapan SAF hingga B50
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved