Polisi Ungkap Identitas dan Peran Pelaku Penganiayaan Jurnalis di Madina

Selasa, 15 Maret 2022 - 01:30 WIB
Polisi mengungkap identitas empat orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap Jeffry Barata Lubis. Foto istimewa
MEDAN - Polisi mengungkap identitas empat orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap Jeffry Barata Lubis. Jurnalis media online sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, itu dianiaya sejumlah orang saat berada di salah satu warung kopi di kawasan Aek Galoga, Madina pada Jumat (4/3/2022) lalu.

Dirreskrim Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan keempat tersangka adalah, Awaluddin (26), warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina dan Salamat (36), warga Desa Sigalapang Julu, Kecamatan Panyabungan, Madina. Kemudian Edy Mansyur Rangkuti (41), warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Madina serta Rasoki alias Marzuki (40), warga Jalan Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Madina.

"Dalam aksi penganiayaan itu, mereka memiliki perannya masing-masing," kata Tatan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sumut, Senin (14/3/2022) petang.

Tatan memaparkan, tersangka Awaluddin memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul. Sedangkan tersangka Selamat, memukul kepala belakang korban 7 kali.

Kemudian, tersangka Edy Mansyur Rangkuti memukul wajah korban 1 kali dan tersangka Rasoki alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagai wajah dua kali. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka pada bagian wajah dan kepalanya.



Keempat tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban lantaran tersinggung usai mengetahui korban memberitakan perihal seorang ketua ormas kepemudaan di Madina berinisial AA yang menjadi tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Madina.

"Karena tidak senang dengan berita itu, tersangka Awaluddin lubis dan kawan-kawannya menganiaya korban," pungkas Tatan.

Penangkapan keempat tersangka, sambung Tatan, dilakukan pada Selasa (7/3/2022) lalu di tempat persembunyian para tersangka di Kebun Rambung, Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tandasnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More