Bupati Baru Simalungun Terancam Tak Punya Kantor dan Rumah Dinas
Selasa, 16 Juni 2020 - 10:49 WIB
SIMALUNGUN - Masalah rumah dinas dan kantor bupati Simalungun di Pematang Raya, yang terancam digusur, pasca-ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkab Simalungun dan memenangkan gugatan Djasarlim Sinaga selaku pemilik tanah yang sah,bakal menjadi pekerjaan rumah (PR) kepala daerah baru hasil Pilkada 2020.
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ),Fawer Full Fander Sihite,M.Si kepada Sindonews.com, Selasa (16/6/2020) mengatakan, asalah lahan rumah dinas dan kantor bupati Simalungun segera dituntaskan dimasa kepemimpinan Bupati JR Saragih,sehingga tidak diwariskan kepada bupati yang baru.
"Sebaiknya Bupati Simalungun JR Saragih segera menuntaskan masalah lahan rumah dinas dan kantor bupati, bupati saat ini harus bertanggung jawab,jangan mewariskan masalah kepada bupati baru," sebut Sihite.
Sihite menilai ditolaknya PK Pemkab Simalungun dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 758PK/Pdt/2018 tanggal 29 Oktober 2018,merupakan bukti kelalain pemerintah daerah yang tidak teliti dan cermat dalam membeli lahan rumah dinas dan kantor bupati Simalungun di Pematang Raya. (BACA JUGA: Sopir Mabuk dan Mengantuk, Angkot Tabrak Pembatas Jalan hingga Terbalik di Medan)
"Informasinya untuk pembelian lahan rumah dinas dan kantor bupati Simalungun di Pematang Raya saja antara tahun 2015-2016 menghabiskan dana sekitar Rp13 miliar dan untuk pembangunannya diperkirakan hampir Rp80 miliar," ujar Sihite.
Sihite menambahkan jika sampai masalah lahan rumah dinas dan kantor bupati Simalungun tidak tuntas tahun ini ,dan digusur bupati baru terancam tidak punya rumah dinas dan kantor.
Lihat Juga: Pemenangan Radiapoh Sinaga-Aji Pangaribuan, Partai Perindo Simalungun Siap Berjuang Habis-habisan
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ),Fawer Full Fander Sihite,M.Si kepada Sindonews.com, Selasa (16/6/2020) mengatakan, asalah lahan rumah dinas dan kantor bupati Simalungun segera dituntaskan dimasa kepemimpinan Bupati JR Saragih,sehingga tidak diwariskan kepada bupati yang baru.
"Sebaiknya Bupati Simalungun JR Saragih segera menuntaskan masalah lahan rumah dinas dan kantor bupati, bupati saat ini harus bertanggung jawab,jangan mewariskan masalah kepada bupati baru," sebut Sihite.
Sihite menilai ditolaknya PK Pemkab Simalungun dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 758PK/Pdt/2018 tanggal 29 Oktober 2018,merupakan bukti kelalain pemerintah daerah yang tidak teliti dan cermat dalam membeli lahan rumah dinas dan kantor bupati Simalungun di Pematang Raya. (BACA JUGA: Sopir Mabuk dan Mengantuk, Angkot Tabrak Pembatas Jalan hingga Terbalik di Medan)
"Informasinya untuk pembelian lahan rumah dinas dan kantor bupati Simalungun di Pematang Raya saja antara tahun 2015-2016 menghabiskan dana sekitar Rp13 miliar dan untuk pembangunannya diperkirakan hampir Rp80 miliar," ujar Sihite.
Sihite menambahkan jika sampai masalah lahan rumah dinas dan kantor bupati Simalungun tidak tuntas tahun ini ,dan digusur bupati baru terancam tidak punya rumah dinas dan kantor.
Lihat Juga: Pemenangan Radiapoh Sinaga-Aji Pangaribuan, Partai Perindo Simalungun Siap Berjuang Habis-habisan
(vit)
tulis komentar anda