Warga Pangkalan Bun Keluhkan Mahalnya Biaya Rapid Tes
Selasa, 16 Juni 2020 - 10:07 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Syarat menggunakan trasportasi laut dan udara saat ini harus membawa surat rapid tes dengan hasil nonreaktif COVID-19. Namun, biaya rapid tes secara mandiri cukup mahal.
Kondisi ini otomatis menambah biaya bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng yang akan bepergian ke luar daerah.
Mananggapi hal ini, Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Rusdi Gozali mengatakan, seringkali hal ini dikeluhkan masyarakat lantaran besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk rapid test.
"Kami melihat berbagai kepentingan masyarakat, contohnya anak didik di Kabupaten Kobar yang bermaksud sekolah keluar daerah atau santri yang kembali ke pondok pesantren, tentunya memerlukan surat keterangan hasil rapid test," ujar Rusdi, Selasa (16/6/2020).
Rencananya, DPRD akan menggelar rapat bersama Tim Gugus COVID-19 Kobar guna menentukan langkah apa yang diambil agar ketentuan rapid rest tersebut tidak memberatkan masyarakat yang memerlukan.
"Jadi rapat ini untuk menentukan langkah apa yang diambil Gugus Tugas. Apakah nanti pemeritah akan memberikan gratis rapid test atau dengab syarat tertentu serta bagaimana pola anggarannya bila nantinya rapid test bisa diberikan secara gratis,” katanya.
Selain itu, kata Rusdi Gozali, rapat bersama tim gugus dan instansi terkait ini juga diperlukan untuk menentukan apakah kebijakan new normal bakal diberlakukam di kobar atau masih belum saatnya. (Baca juga: 2 Dokter RSU Tabanan Positif COVID-19, Penerapan New Normal Ditunda)
"Karena kita melihat grafik jumlah antara pasien positif COVID-19 yang masih jalani perawatan dan pasien yang sembuh memiliki kecenderungan landai. Melihat kondisi yang ada kami berharap ketegasan Pemkab Kobar apakah dalam waktu dekat ini memberlakukan new normal atau mengambil tindakan untuk menormalkan situasi,” tandasnya.
Kondisi ini otomatis menambah biaya bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng yang akan bepergian ke luar daerah.
Mananggapi hal ini, Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Rusdi Gozali mengatakan, seringkali hal ini dikeluhkan masyarakat lantaran besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk rapid test.
"Kami melihat berbagai kepentingan masyarakat, contohnya anak didik di Kabupaten Kobar yang bermaksud sekolah keluar daerah atau santri yang kembali ke pondok pesantren, tentunya memerlukan surat keterangan hasil rapid test," ujar Rusdi, Selasa (16/6/2020).
Rencananya, DPRD akan menggelar rapat bersama Tim Gugus COVID-19 Kobar guna menentukan langkah apa yang diambil agar ketentuan rapid rest tersebut tidak memberatkan masyarakat yang memerlukan.
"Jadi rapat ini untuk menentukan langkah apa yang diambil Gugus Tugas. Apakah nanti pemeritah akan memberikan gratis rapid test atau dengab syarat tertentu serta bagaimana pola anggarannya bila nantinya rapid test bisa diberikan secara gratis,” katanya.
Selain itu, kata Rusdi Gozali, rapat bersama tim gugus dan instansi terkait ini juga diperlukan untuk menentukan apakah kebijakan new normal bakal diberlakukam di kobar atau masih belum saatnya. (Baca juga: 2 Dokter RSU Tabanan Positif COVID-19, Penerapan New Normal Ditunda)
"Karena kita melihat grafik jumlah antara pasien positif COVID-19 yang masih jalani perawatan dan pasien yang sembuh memiliki kecenderungan landai. Melihat kondisi yang ada kami berharap ketegasan Pemkab Kobar apakah dalam waktu dekat ini memberlakukan new normal atau mengambil tindakan untuk menormalkan situasi,” tandasnya.
(boy)
tulis komentar anda