Warga Pangkalan Bun Keluhkan Mahalnya Biaya Rapid Tes
Selasa, 16 Juni 2020 - 10:07 WIB
Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Rusdi Gozali. Foto/SINDOnews/Sigit Dza
KOTAWARINGIN BARAT - Syarat menggunakan trasportasi laut dan udara saat ini harus membawa surat rapid tes dengan hasil nonreaktif COVID-19. Namun, biaya rapid tes secara mandiri cukup mahal.
Kondisi ini otomatis menambah biaya bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng yang akan bepergian ke luar daerah.
Mananggapi hal ini, Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Rusdi Gozali mengatakan, seringkali hal ini dikeluhkan masyarakat lantaran besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk rapid test.
"Kami melihat berbagai kepentingan masyarakat, contohnya anak didik di Kabupaten Kobar yang bermaksud sekolah keluar daerah atau santri yang kembali ke pondok pesantren, tentunya memerlukan surat keterangan hasil rapid test," ujar Rusdi, Selasa (16/6/2020).
Kondisi ini otomatis menambah biaya bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng yang akan bepergian ke luar daerah.
Mananggapi hal ini, Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Rusdi Gozali mengatakan, seringkali hal ini dikeluhkan masyarakat lantaran besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk rapid test.
"Kami melihat berbagai kepentingan masyarakat, contohnya anak didik di Kabupaten Kobar yang bermaksud sekolah keluar daerah atau santri yang kembali ke pondok pesantren, tentunya memerlukan surat keterangan hasil rapid test," ujar Rusdi, Selasa (16/6/2020).
Lihat Juga :