Oknum Pengajar yang Cabuli 12 Santri di OKI Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 09 Maret 2022 - 12:47 WIB
Diketahui, penangkapan terhadap RP dilakukan Satreskrim Polres OKI berdasarkan laporan dari orang tua korban, Rabu (17/11/2021) lalu.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, RP kemudian dijemput polisi dari Ponpes tempatnya mengajar. Baca: Parah, Guru Silat di Ponpes Paksa 12 Santri Onani lalu Direkam.

Dalam melancarkan aksinya, modus terdakwa yakni dengan cara memanggil korban dan seolah-olah santrinya telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung, sehingga harus menerima hukuman.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Lawang Malang, Satu Orang Hanyut.

Setelah itu, para korban disuruh untuk membuka baju dan celana mereka hingga terjadi perbuatan asusila. Tak hanya itu, RP juga merekam tindakan asusila tersebut untuk mengancam korban dalam melampiaskan hasratnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!