Oknum Pengajar yang Cabuli 12 Santri di OKI Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 09 Maret 2022 - 12:47 WIB
RP (19), oknum tenaga pengajar di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang mencabuli 12 santrinya divonis tujuh tahun penjara.(Ist)
KAYU AGUNG - RP (19), oknum tenaga pengajar di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang mencabuli 12 santrinya divonis tujuh tahun penjara.

Dalam sidang secara virtual, majelis hakim yang diketuai langsung Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona memvonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 8 tahun penjara, denda Rp2 miliar dan subsider 6 bulan.



"Terdakwa melanggar Pasal 82 ayat 1, 2,4, Jo Pasal 76 huruf E UU No 17 tahun 2016. Tentang penetapan PRU tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, dan perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman 15 sampai 20 tahun," ujar Tira, Selasa (8/3/2022).

Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa langsung merespon vonis hakim dengan meminta agar hukumannya tersebut diringankan. "Saya mohon keringan yang mulia,"ucap terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!