Bandara Sultan Hasanuddin Resmi Terapkan Aturan Baru Perjalanan Domestik

Selasa, 08 Maret 2022 - 21:46 WIB
PDDN pun tetap harus menggunakan aplikasi peduli lindungi. "PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Sebagai tambahan, penumpang wajib mengisi eHAC pada aplikasi peduli lindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang.

Status layak terbang ini kemudian ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.



“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19, layanan pemeriksaan Covid-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid," tambah Wahyudi.

Wahyudi berharap, dengan adanya syarat perjalanan terbang yang baru dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan penerbangan.

"Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini," ujarnya.

Stakeholder Relation Manager Bandara Sultan Hasanuddin PT Angkasa Pura I, Iwan Risdianto berharap, penetapan aturan baru ini bisa secepatnya dilakukan. Bahkan jika bisa sebelum mudik lebaran nanti. Pasalnya, mudik lebaran, diperkirakan akan menjadi momen tingginya tingkat kunjungan penumpang pesawat.

Dengan penghapusan persyaratan PCR dan antigen ini, pihak Bandara berharap bisa diiringi dengan kenaikan jumlah penumpang bandara.

"Kita berharap, peniadaan PCR dan anti gen ini bisa menjadi momen kebangkitan peningkatan jumlah penumpang pesawat di Bandara," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content