Pembahasan 9 Raperda di Kobar Berjalan Lancar
Minggu, 06 Maret 2022 - 09:39 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Sejauh iniproses pembahasan sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda)di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng berjalan lancar.
Sebelumnya, pada Selasa, 22 Feburari 2022, DPRD Kobar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil rapat gabungan komisi-komisi terhadap sembilan Raperda,dan sesuai dengan hasil rapat gabungan komisi bahwa ada sejumlah penyempurnaan terhadap sembilan Raperda.
"Sesuai dengan mekanisme bahwa proses pembahasan usulan Raperda dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, maupun usulan inisiatif DPRD ini telah dijalankan sesuai ketentuan," kataAnggota DPRD Kobar Wanti Septia Utami, Minggu 6 Maret 2022.
Dalam pembahasan sembilan Raperda yakni Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perubahan kedua atas Perda No 3 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, Raperda berkaitan perubahan kedua atas perda no 5 tahun 2011 terkait retribusi pelayanan persampahan, Raperda perubahan kedua atas perda no 14 tahun 2014 tentang retribusi pelayanan kesehatan dan laboratorium daerah.
Kemudian, Raperda Perubahan berkaitan dengan tera ulang, Raperda Restribusi penggunaan tenaga kerja Asing dan Ranperda, pencabutan Perda Nomor 6 tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah, aneka usaha dan Perda No 17 tentang pembentukan lembaga penyiaran Marunting Batu Aji.
Selanjutnya dua Raperda inisiatif yakni Raperda Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Raperda Pengelola Badan Usaha Kepelabuhan.
"Semuanya telah sepakat dan dalam hasil rapat gabungan komisi DPRD juga tidak banyak koreksi. Hanya saja butuh penyempurnaan kalimat dalam penyusunan setiap pasal terhadap sembilan Raperda," terangnya. Baca: Partai Perindo Salurkan Langsung Makanan untuk Korban Banjir di Serang.
Selanjutnya, setelah adanya pembahasan paripurna ini nantinya setiap fraksi juga menyampaikan pendapat akhir terhadap sembilan Raperda. Sehingga nantinya diketahui apakah sembilan Raperda ini apakah disetujui semua atau ada sebagian yang perlu ditunda.
"Semua itu tergantung hasil akhir pandangan fraksi mengenai sembilan Raperda. Pada intinya sembilan Raperda ini memang sangat mendesak dan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini," sebutnya. Baca Juga: Terjebak Perang Ukraina, 9 Warga Kota Binjai Minta Dievakuasi.
Termasuk adanya pembahasan Raperda ini untuk mengakomodir banyak kepentingan. Termasuk diantaranya untuk sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga semuanya dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat Kobar secara menyeluruh.
Sebelumnya, pada Selasa, 22 Feburari 2022, DPRD Kobar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil rapat gabungan komisi-komisi terhadap sembilan Raperda,dan sesuai dengan hasil rapat gabungan komisi bahwa ada sejumlah penyempurnaan terhadap sembilan Raperda.
"Sesuai dengan mekanisme bahwa proses pembahasan usulan Raperda dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, maupun usulan inisiatif DPRD ini telah dijalankan sesuai ketentuan," kataAnggota DPRD Kobar Wanti Septia Utami, Minggu 6 Maret 2022.
Dalam pembahasan sembilan Raperda yakni Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perubahan kedua atas Perda No 3 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, Raperda berkaitan perubahan kedua atas perda no 5 tahun 2011 terkait retribusi pelayanan persampahan, Raperda perubahan kedua atas perda no 14 tahun 2014 tentang retribusi pelayanan kesehatan dan laboratorium daerah.
Kemudian, Raperda Perubahan berkaitan dengan tera ulang, Raperda Restribusi penggunaan tenaga kerja Asing dan Ranperda, pencabutan Perda Nomor 6 tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah, aneka usaha dan Perda No 17 tentang pembentukan lembaga penyiaran Marunting Batu Aji.
Selanjutnya dua Raperda inisiatif yakni Raperda Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Raperda Pengelola Badan Usaha Kepelabuhan.
"Semuanya telah sepakat dan dalam hasil rapat gabungan komisi DPRD juga tidak banyak koreksi. Hanya saja butuh penyempurnaan kalimat dalam penyusunan setiap pasal terhadap sembilan Raperda," terangnya. Baca: Partai Perindo Salurkan Langsung Makanan untuk Korban Banjir di Serang.
Selanjutnya, setelah adanya pembahasan paripurna ini nantinya setiap fraksi juga menyampaikan pendapat akhir terhadap sembilan Raperda. Sehingga nantinya diketahui apakah sembilan Raperda ini apakah disetujui semua atau ada sebagian yang perlu ditunda.
"Semua itu tergantung hasil akhir pandangan fraksi mengenai sembilan Raperda. Pada intinya sembilan Raperda ini memang sangat mendesak dan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini," sebutnya. Baca Juga: Terjebak Perang Ukraina, 9 Warga Kota Binjai Minta Dievakuasi.
Termasuk adanya pembahasan Raperda ini untuk mengakomodir banyak kepentingan. Termasuk diantaranya untuk sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga semuanya dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat Kobar secara menyeluruh.
(nag)
tulis komentar anda