Bawa Kabur Motor dan Handphone Pelajar di Demak, 2 Penjahat Ini Diringkus Polisi
Jum'at, 04 Maret 2022 - 17:32 WIB
"Setelah saling kenal, kemudian pada 13 Februari 2022 pelaku mengajak korban untuk bertemu untuk memberi kaos yang di janjikan. Selanjutnya kedua pelaku mengajak korban muter-muter hingga berhenti di Masjid Baitul Mutaqin," terang Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (4/3/2022).
Tersangka AS kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli minuman. Setelah itu, tersangka MR meminjam handphone korban dan membawanya pergi dengan dalih meminta hotspot untuk menghubungi tersangka AS.
"Setelah ditunggu hampir satu jam para pelaku tidak kunjung datang. Atas kejadian itu, korban bersama ayahnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak untuk ditindak lanjuti," ungkapnya.
Budi menambahkan, dari hasil penyidikan petugas berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Gajah dengan pelaku yang sama. Baca: Asap Tebal Kebakaran Hutan Kepung Permukinan Warga Pontianak, Lansia Mulai Diungsikan.
Modus operandi tersangka berpura-pura membeli celana jeans yang di tawarkan korban Ahmad Irfan (15) warga Desa Dempet, Kecamatan Dempet. Kemudian tersangka mengajak korban ketemuan di Desa Wilalung, Kecamatan Gajah pada 7 Februari 2022.
Tersangka AS kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli minuman. Setelah itu, tersangka MR meminjam handphone korban dan membawanya pergi dengan dalih meminta hotspot untuk menghubungi tersangka AS.
"Setelah ditunggu hampir satu jam para pelaku tidak kunjung datang. Atas kejadian itu, korban bersama ayahnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak untuk ditindak lanjuti," ungkapnya.
Budi menambahkan, dari hasil penyidikan petugas berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Gajah dengan pelaku yang sama. Baca: Asap Tebal Kebakaran Hutan Kepung Permukinan Warga Pontianak, Lansia Mulai Diungsikan.
Modus operandi tersangka berpura-pura membeli celana jeans yang di tawarkan korban Ahmad Irfan (15) warga Desa Dempet, Kecamatan Dempet. Kemudian tersangka mengajak korban ketemuan di Desa Wilalung, Kecamatan Gajah pada 7 Februari 2022.
Lihat Juga :