Bawa Kabur Motor dan Handphone Pelajar di Demak, 2 Penjahat Ini Diringkus Polisi

Jum'at, 04 Maret 2022 - 17:32 WIB
Petugas Satreskrim Polres Demak meringkus seorang laki-laki berinisial MR (37) warga Kabupaten Kudus dan seorang pelajar AS (15) warga Kabupaten Jepara. (Ist)
DEMAK - Petugas Satreskrim Polres Demak meringkus seorang laki-laki berinisial MR (37) warga Kabupaten Kudus dan seorang pelajar AS (15) warga Kabupaten Jepara.

Kedua orang ini ditangkap polisi lantaran melakukan penggelapan sepeda motor dan handphone milik seorang pelajar Tamimul Huda (14) warga Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.



Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban sedang berteduh di emperan toko bertemu dengan pelaku.

Kemudian pelaku dan korban berkenalan hingga bertukar nomor telepon seluler. Setelah itu, pelaku menjanjikan akan memberi kaos secara gratis kepada korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!