Bawa Kabur Motor dan Handphone Pelajar di Demak, 2 Penjahat Ini Diringkus Polisi
Jum'at, 04 Maret 2022 - 17:32 WIB
DEMAK - Petugas Satreskrim Polres Demak meringkus seorang laki-laki berinisial MR (37) warga Kabupaten Kudus dan seorang pelajar AS (15) warga Kabupaten Jepara.
Kedua orang ini ditangkap polisi lantaran melakukan penggelapan sepeda motor dan handphone milik seorang pelajar Tamimul Huda (14) warga Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban sedang berteduh di emperan toko bertemu dengan pelaku.
Kemudian pelaku dan korban berkenalan hingga bertukar nomor telepon seluler. Setelah itu, pelaku menjanjikan akan memberi kaos secara gratis kepada korban.
"Setelah saling kenal, kemudian pada 13 Februari 2022 pelaku mengajak korban untuk bertemu untuk memberi kaos yang di janjikan. Selanjutnya kedua pelaku mengajak korban muter-muter hingga berhenti di Masjid Baitul Mutaqin," terang Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (4/3/2022).
Tersangka AS kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli minuman. Setelah itu, tersangka MR meminjam handphone korban dan membawanya pergi dengan dalih meminta hotspot untuk menghubungi tersangka AS.
"Setelah ditunggu hampir satu jam para pelaku tidak kunjung datang. Atas kejadian itu, korban bersama ayahnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak untuk ditindak lanjuti," ungkapnya.
Budi menambahkan, dari hasil penyidikan petugas berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Gajah dengan pelaku yang sama. Baca: Asap Tebal Kebakaran Hutan Kepung Permukinan Warga Pontianak, Lansia Mulai Diungsikan.
Modus operandi tersangka berpura-pura membeli celana jeans yang di tawarkan korban Ahmad Irfan (15) warga Desa Dempet, Kecamatan Dempet. Kemudian tersangka mengajak korban ketemuan di Desa Wilalung, Kecamatan Gajah pada 7 Februari 2022.
"Berdasarkan penyidikan, para tersangka sebelumnya melakukan kejahatan Curas dengan cara pura-pura membeli dagangan korbannya. Setelah ketemuan, tersangka kemudian mengancam korban dengan celurit lalu membawa kabur motor dan HP milik korban," jelasnya.
Baca Juga: Tabrak Lari Sebabkan 1 Warga Tewas dan Puluhan Lainnya Terluka, Minibus Dihancurkan Warga.
Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 378 jo 372 tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara.
Kedua orang ini ditangkap polisi lantaran melakukan penggelapan sepeda motor dan handphone milik seorang pelajar Tamimul Huda (14) warga Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban sedang berteduh di emperan toko bertemu dengan pelaku.
Kemudian pelaku dan korban berkenalan hingga bertukar nomor telepon seluler. Setelah itu, pelaku menjanjikan akan memberi kaos secara gratis kepada korban.
"Setelah saling kenal, kemudian pada 13 Februari 2022 pelaku mengajak korban untuk bertemu untuk memberi kaos yang di janjikan. Selanjutnya kedua pelaku mengajak korban muter-muter hingga berhenti di Masjid Baitul Mutaqin," terang Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (4/3/2022).
Tersangka AS kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli minuman. Setelah itu, tersangka MR meminjam handphone korban dan membawanya pergi dengan dalih meminta hotspot untuk menghubungi tersangka AS.
"Setelah ditunggu hampir satu jam para pelaku tidak kunjung datang. Atas kejadian itu, korban bersama ayahnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak untuk ditindak lanjuti," ungkapnya.
Budi menambahkan, dari hasil penyidikan petugas berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Gajah dengan pelaku yang sama. Baca: Asap Tebal Kebakaran Hutan Kepung Permukinan Warga Pontianak, Lansia Mulai Diungsikan.
Modus operandi tersangka berpura-pura membeli celana jeans yang di tawarkan korban Ahmad Irfan (15) warga Desa Dempet, Kecamatan Dempet. Kemudian tersangka mengajak korban ketemuan di Desa Wilalung, Kecamatan Gajah pada 7 Februari 2022.
"Berdasarkan penyidikan, para tersangka sebelumnya melakukan kejahatan Curas dengan cara pura-pura membeli dagangan korbannya. Setelah ketemuan, tersangka kemudian mengancam korban dengan celurit lalu membawa kabur motor dan HP milik korban," jelasnya.
Baca Juga: Tabrak Lari Sebabkan 1 Warga Tewas dan Puluhan Lainnya Terluka, Minibus Dihancurkan Warga.
Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 378 jo 372 tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda