Bawa Kabur Motor dan Handphone Pelajar di Demak, 2 Penjahat Ini Diringkus Polisi

Jum'at, 04 Maret 2022 - 17:32 WIB
"Berdasarkan penyidikan, para tersangka sebelumnya melakukan kejahatan Curas dengan cara pura-pura membeli dagangan korbannya. Setelah ketemuan, tersangka kemudian mengancam korban dengan celurit lalu membawa kabur motor dan HP milik korban," jelasnya.

Baca Juga: Tabrak Lari Sebabkan 1 Warga Tewas dan Puluhan Lainnya Terluka, Minibus Dihancurkan Warga.

Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 378 jo 372 tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!