Panah Warga, 5 Remaja di Maros Dibekuk Polisi

Jum'at, 04 Maret 2022 - 13:52 WIB
Atas kejadian itu, unit Tim Reskrim Polres Maros langsung menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengamakan lima pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk menyerang korban.

"Kami mengamankan kelima pelaku dan barang buktinya ada 3 buah ketapel, 8 anak panah jenis busur, 1 unit sepedar motor yang digunakan pelaku," bebernya.

Baca juga:Utang Judi, Pelajar SMA Dianiaya Oknum Sekuriti Hotel

Korban saat ini masih menjalani perawatan usai dilarikan ke rumah sakit Tajuddin Chalid Pajjaiyang Makassar.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!