Panah Warga, 5 Remaja di Maros Dibekuk Polisi
Jum'at, 04 Maret 2022 - 13:52 WIB
MAROS - Tim Jatanras Polres Maros berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan anak panah. Mereka adalah Aden (19), Roger (18), MFA (15), Nur (17) dan Anjas (17).
Kelimanyaberhasil diamankan ketika tengah berkumpul di Kompleks Perumahan Pepabri Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/2/2022).
Baca Juga: Kapolres Maros
Lalu, ada dua orang laki-laki berboncengan mengunakan sepeda motor berhenti di pinggir jalan tak jauh dari rumah korban.
"Nah dia lihat laki-laki berboncengan tersebut, tiba-tiba langsung melepaskan anak panah jenis busur ke arah korban dan mengenai tepat pada bagian dada kanan korban," terang Fatur saat menggelar press conference di halaman Jatanras Polres Maros , Jumat (4/3/2022).
Fatur menjelaskan, motif dari pelaku berawal dari dendam terhadap sekelompok pengantar jenazah yang melintas tepat di depan kelompok pelaku. Karena tak terima, kelima pelaku ini langsung mendatangi kelimpok tersebut.
Baca Juga: Polres Maros
"Kami mengamankan kelima pelaku dan barang buktinya ada 3 buah ketapel, 8 anak panah jenis busur, 1 unit sepedar motor yang digunakan pelaku," bebernya.
Baca juga:Utang Judi, Pelajar SMA Dianiaya Oknum Sekuriti Hotel
Korban saat ini masih menjalani perawatan usai dilarikan ke rumah sakit Tajuddin Chalid Pajjaiyang Makassar.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Kesaktian Panah Sarutomo, Pusaka Pangeran Diponegoro yang Mampu Keluarkan Kilatan Cahaya
Kelimanyaberhasil diamankan ketika tengah berkumpul di Kompleks Perumahan Pepabri Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/2/2022).
Baca Juga: Kapolres Maros
Lalu, ada dua orang laki-laki berboncengan mengunakan sepeda motor berhenti di pinggir jalan tak jauh dari rumah korban.
"Nah dia lihat laki-laki berboncengan tersebut, tiba-tiba langsung melepaskan anak panah jenis busur ke arah korban dan mengenai tepat pada bagian dada kanan korban," terang Fatur saat menggelar press conference di halaman Jatanras Polres Maros , Jumat (4/3/2022).
Fatur menjelaskan, motif dari pelaku berawal dari dendam terhadap sekelompok pengantar jenazah yang melintas tepat di depan kelompok pelaku. Karena tak terima, kelima pelaku ini langsung mendatangi kelimpok tersebut.
Baca Juga: Polres Maros
"Kami mengamankan kelima pelaku dan barang buktinya ada 3 buah ketapel, 8 anak panah jenis busur, 1 unit sepedar motor yang digunakan pelaku," bebernya.
Baca juga:Utang Judi, Pelajar SMA Dianiaya Oknum Sekuriti Hotel
Korban saat ini masih menjalani perawatan usai dilarikan ke rumah sakit Tajuddin Chalid Pajjaiyang Makassar.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Kesaktian Panah Sarutomo, Pusaka Pangeran Diponegoro yang Mampu Keluarkan Kilatan Cahaya
(luq)
tulis komentar anda