Panah Warga, 5 Remaja di Maros Dibekuk Polisi

Jum'at, 04 Maret 2022 - 13:52 WIB
Press conference Polres Maros terkait penangkapan terduga pelaku penganiayaan menggunakan anak panah, Jumat (4/3/2022). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
MAROS - Tim Jatanras Polres Maros berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan anak panah. Mereka adalah Aden (19), Roger (18), MFA (15), Nur (17) dan Anjas (17).

Kelimanyaberhasil diamankan ketika tengah berkumpul di Kompleks Perumahan Pepabri Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/2/2022).



Baca juga:Terungkap! Pria Berotot Smackdown Sopir Truk di Cibubur Mengaku Aparat

Kapolres Maros , AKBP Fatur Rochman menjelaskan, penganiayaan bermula saat korban Hardiansyah (19) warga Dusun Tamarunang, Desa Baji Mangngai, Kabupaten Maros, sedang beradadirumah karena mendengar keributan di area pekuburan, tak jauh dari kediamannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!