Panah Warga, 5 Remaja di Maros Dibekuk Polisi
Jum'at, 04 Maret 2022 - 13:52 WIB
loading...
Press conference Polres Maros terkait penangkapan terduga pelaku penganiayaan menggunakan anak panah, Jumat (4/3/2022). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Tim Jatanras Polres Maros berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan anak panah. Mereka adalah Aden (19), Roger (18), MFA (15), Nur (17) dan Anjas (17).
Kelimanyaberhasil diamankan ketika tengah berkumpul di Kompleks Perumahan Pepabri Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga:Terungkap! Pria Berotot Smackdown Sopir Truk di Cibubur Mengaku Aparat
Kapolres Maros , AKBP Fatur Rochman menjelaskan, penganiayaan bermula saat korban Hardiansyah (19) warga Dusun Tamarunang, Desa Baji Mangngai, Kabupaten Maros, sedang beradadirumah karena mendengar keributan di area pekuburan, tak jauh dari kediamannya.
Lalu, ada dua orang laki-laki berboncengan mengunakan sepeda motor berhenti di pinggir jalan tak jauh dari rumah korban.
"Nah dia lihat laki-laki berboncengan tersebut, tiba-tiba langsung melepaskan anak panah jenis busur ke arah korban dan mengenai tepat pada bagian dada kanan korban," terang Fatur saat menggelar press conference di halaman Jatanras Polres Maros , Jumat (4/3/2022).
Fatur menjelaskan, motif dari pelaku berawal dari dendam terhadap sekelompok pengantar jenazah yang melintas tepat di depan kelompok pelaku. Karena tak terima, kelima pelaku ini langsung mendatangi kelimpok tersebut.
Baca juga:Oknum Polisi Diduga Aniaya Tuna Netra, Kapolres Kampar Perintahkan Propam Investigasi
"Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata pelaku ini salah sasaran, yang mereka cari itu pengantar jenazah yang melintas di dekat kompleks mereka. Namun mereka dengan begitu saja melepaskan anak panah busurnya kepada warga setempat di area pekuburan," ujarnya.
Atas kejadian itu, unit Tim Reskrim Polres Maros langsung menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengamakan lima pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk menyerang korban.
"Kami mengamankan kelima pelaku dan barang buktinya ada 3 buah ketapel, 8 anak panah jenis busur, 1 unit sepedar motor yang digunakan pelaku," bebernya.
Baca juga:Utang Judi, Pelajar SMA Dianiaya Oknum Sekuriti Hotel
Korban saat ini masih menjalani perawatan usai dilarikan ke rumah sakit Tajuddin Chalid Pajjaiyang Makassar.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kelimanyaberhasil diamankan ketika tengah berkumpul di Kompleks Perumahan Pepabri Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga:Terungkap! Pria Berotot Smackdown Sopir Truk di Cibubur Mengaku Aparat
Kapolres Maros , AKBP Fatur Rochman menjelaskan, penganiayaan bermula saat korban Hardiansyah (19) warga Dusun Tamarunang, Desa Baji Mangngai, Kabupaten Maros, sedang beradadirumah karena mendengar keributan di area pekuburan, tak jauh dari kediamannya.
Lalu, ada dua orang laki-laki berboncengan mengunakan sepeda motor berhenti di pinggir jalan tak jauh dari rumah korban.
"Nah dia lihat laki-laki berboncengan tersebut, tiba-tiba langsung melepaskan anak panah jenis busur ke arah korban dan mengenai tepat pada bagian dada kanan korban," terang Fatur saat menggelar press conference di halaman Jatanras Polres Maros , Jumat (4/3/2022).
Fatur menjelaskan, motif dari pelaku berawal dari dendam terhadap sekelompok pengantar jenazah yang melintas tepat di depan kelompok pelaku. Karena tak terima, kelima pelaku ini langsung mendatangi kelimpok tersebut.
Baca juga:Oknum Polisi Diduga Aniaya Tuna Netra, Kapolres Kampar Perintahkan Propam Investigasi
"Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata pelaku ini salah sasaran, yang mereka cari itu pengantar jenazah yang melintas di dekat kompleks mereka. Namun mereka dengan begitu saja melepaskan anak panah busurnya kepada warga setempat di area pekuburan," ujarnya.
Atas kejadian itu, unit Tim Reskrim Polres Maros langsung menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengamakan lima pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk menyerang korban.
"Kami mengamankan kelima pelaku dan barang buktinya ada 3 buah ketapel, 8 anak panah jenis busur, 1 unit sepedar motor yang digunakan pelaku," bebernya.
Baca juga:Utang Judi, Pelajar SMA Dianiaya Oknum Sekuriti Hotel
Korban saat ini masih menjalani perawatan usai dilarikan ke rumah sakit Tajuddin Chalid Pajjaiyang Makassar.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(luq)
Lihat Juga :