Kemenkumham Sulsel Jalin Kerja Sama dengan Pemkab dan DPRD Wajo

Kamis, 03 Maret 2022 - 18:30 WIB
Baca juga:Cegah Demam Berdarah, Lapas Makassar Lakukan Fogging

Sementara pada tahun 2022 sampai dengan Maret ini, sudah melaksanakan 14 harmonisasi ranperda, 1 naskah akademik, dan 3 kali konsultasi.

Sirajuddin juga mengatakan bahwa Per 2 maret 2022, sebanyak 50 anggota Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di Sulsel telah terintegrasi secara nasional. Termasuk pemkab dan DPRD Wajo. Tujuannya agar JDIH dapat tertib, terpadu, dan berkesinambungan sehingga pelayanan informasi hukum mudah, cepat, tepat, lengkap dan akurat.

Selain itu kata Sirajuddin, sebanyak 21 Kekayaaan Intelektual Komunal (KIK) Wajo telah tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual yakni 5 ekspresi budaya tradisional (Gambus ogi, Maccera Tappareng, Bette Leppang, Lipa' Sabbe, Tari Pajaga Gilireng). Juga ada 5 pengetahuan tradisional yang telah terdaftar (Ule Kule, Salonde, Katiri Mandi, Nanre Sokkoreng, Tudang Sipulung).

Baca juga:Awasi Orang Asing, Tim PORA Sulsel Perkuat Sinergi



Bupati Kabupaten Wajo, Amran Mahmud mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas terjalinnya MoU antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemkab Wajo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!