Demi Menyatukan Nusantara, Gajah Mada Masukkan Sanksi Mesum dalam Aturan Hukum Majapahit

Rabu, 02 Maret 2022 - 04:00 WIB
Ilustrasi Gajah Mada, sketsa ini didasari dari gambaran lama oleh M. Yamin. Foto/Wikipedia
Usai mengucapkan Sumpah Amukti Palapa, yang memiliki visi menyaturan Nusantara, dibawah kekuasaan Majapahit. Gajah Mada yang telah resmi dilantik sebagai Mahapatih Majapahit, memulai strateginya untuk mewujudkan visi misinya tersebut.



Salah satu strategi yang dilakukan Gajah Mada, yakni dengan menangani urusan dalam pemerintahan dari rumusan strategi ke luar wilayah. Pelaksanaan awalnya adalah menumpas habis seluruh pejabat yang dianggap akan menghalangi visi misinya.



Beberapa yang ditumpas Gajah Mada, adalah Ra Kembar dan Ra Banyak yang awalnya menertawakan Sumpah Amukti Palapa Mahapatih Gajah Mada. Setelah menumpas pejabat Kerajaan Majapahit yang menghalangi visi misinya, strategi-strategi lain diatur untuk menuju kepada tujuan visi misi tersebut.



Strategi tersebut didasarkan pada kebijakan-kebijakan yang direalisasikan dalam peraturan hukum. Peraturan hukum Majapahit diambil dari Kitab Hukum Kutara Manawa, kandungannya yakni ketentuan umum mengenai denda, astadusta atau delapan macam pembunuhan, kawula atau perlakuan terhadap hamba, dan astacorah atau delapan macam pencurian.

Kemudian ada sahasa atau paksaan, adol-tuku atau jual beli, sanda atau gadai, ahutang-apihutang atau utang piutang, titipan tukon atau mahar, kawarangan atau perkawinan, dan paradara (mesum). Berikutnya, ada drewe kaliliran (warisan), wakparusya (caci maki), dan daparusya (menyakiti), kagelehan atau kelalaian, atukaran atau pertengkaran, bhumi atau tanah, serta duwilatek atau fitnah.

Hingga dilantik menjadi Mahapatih Majapahit, Gajah Mada terkenal dengan sifat kepemimpinannya dan kecerdikannya. Tak heran bila karena kebijakannya, Kerajaan Majapahit begitu disegani di seluruh Nusantara. Mahapatih ini bisa menyatukan beberapa wilayah di Nusantara, sebagai perwujudan dari Sumpah Amukti Palapa.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content