DPO Kasus Investasi Uang Digital di Makassar Ditangkap di Palembang

Jum'at, 25 Februari 2022 - 21:35 WIB
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah ponsel merek Samsung Fold dan Samsung S10. Serta satu unit laptop gaming Asus. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik Unit 2 Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sulsel untuk proses lanjut," ujar Dharma.

Diberitakan sebelumnya, belasan warga Makassar menjadi korban dugaan kasus penipuan investasi bodong . Tiga orang telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Para korban disebutkan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Baca juga:Bank Mandiri Terima Kunjungan Staf Khusus Menteri BUMN di Rumah BUMN Gowa

Kuasa Hukum korban, Budiman menerangkan kasus ini bergulir sejak April 2021 dengan 19 orang yang merasa dirugikan. Modusnya tersangka mengimingi keuntungan ratusan juta ketika bergabung dalam bisnis tambang digital. Rerata dijanjikan pendapatan Rp40-100 Juta.

Budiman menjelaskan, Satu persatu korban, diminta menyetorkan dana sebagai modal awal tambang digital ini sejak Maret 2020. Sebagiannya berinvestasi di April. "Income Rp40 sampai Rp100 juta per bulan, setelah membeli (akun) tambang digital Rp800 juta," katanya, Selasa (4/1).
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!