DPO Kasus Investasi Uang Digital di Makassar Ditangkap di Palembang

Jum'at, 25 Februari 2022 - 21:35 WIB
Resmob Polda Sulsel membekuk DPO kasus investasi uang digital di Palembang. Foto: Dokumentasi polisi
MAKASSAR - Pelarian lelaki berinisial SF (30), tersangka kasus penipuan dengan modus investasi bodong tambang koin mata uang digital di Kota Makassar berakhir di tangan petugas Resmob Polda Sulsel.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Praditya Negara mengatakan, mahasiswa asal Kota Makassar itu dibekuk di kawasan Perumahan OPI Regency 2 Cluster Topas 1, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 23 Februari 2022.



Baca juga:Belasan Warga Makassar Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah

"Jadi yang bersangkutan ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang. Di mana tersangka bersembunyi selama lima bulan. Dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2021," kata Dharma dalam keterangan resminya, Jumat (25/2/2022).

Dharma menjelaskan, korban SF berjumlah belasan orang dengan kerugian mencapai Rp5.979.500.000. Tersangka SF berkomplot dengan dua orang lainnya dalam bisnis tipu-tipu mata uang kripto itu. "Tersangka mengaku menerima uang senilai kurang lebih Rp3.000.000.000 dari korban sebagai pembelian koin digital," ujarnya.

Baca juga:Belum Lapor Polisi, Korban Investasi Bodong Tunggu Itikad Baik Pelaku
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!