DPO Kasus Investasi Uang Digital di Makassar Ditangkap di Palembang
Jum'at, 25 Februari 2022 - 21:35 WIB
loading...
Resmob Polda Sulsel membekuk DPO kasus investasi uang digital di Palembang. Foto: Dokumentasi polisi
A
A
A
MAKASSAR - Pelarian lelaki berinisial SF (30), tersangka kasus penipuan dengan modus investasi bodong tambang koin mata uang digital di Kota Makassar berakhir di tangan petugas Resmob Polda Sulsel.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Praditya Negara mengatakan, mahasiswa asal Kota Makassar itu dibekuk di kawasan Perumahan OPI Regency 2 Cluster Topas 1, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 23 Februari 2022.
Baca juga:Belasan Warga Makassar Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah
"Jadi yang bersangkutan ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang. Di mana tersangka bersembunyi selama lima bulan. Dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2021," kata Dharma dalam keterangan resminya, Jumat (25/2/2022).
Dharma menjelaskan, korban SF berjumlah belasan orang dengan kerugian mencapai Rp5.979.500.000. Tersangka SF berkomplot dengan dua orang lainnya dalam bisnis tipu-tipu mata uang kripto itu. "Tersangka mengaku menerima uang senilai kurang lebih Rp3.000.000.000 dari korban sebagai pembelian koin digital," ujarnya.
Baca juga:Belum Lapor Polisi, Korban Investasi Bodong Tunggu Itikad Baik Pelaku
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah ponsel merek Samsung Fold dan Samsung S10. Serta satu unit laptop gaming Asus. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik Unit 2 Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sulsel untuk proses lanjut," ujar Dharma.
Diberitakan sebelumnya, belasan warga Makassar menjadi korban dugaan kasus penipuan investasi bodong . Tiga orang telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Para korban disebutkan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Baca juga:Bank Mandiri Terima Kunjungan Staf Khusus Menteri BUMN di Rumah BUMN Gowa
Kuasa Hukum korban, Budiman menerangkan kasus ini bergulir sejak April 2021 dengan 19 orang yang merasa dirugikan. Modusnya tersangka mengimingi keuntungan ratusan juta ketika bergabung dalam bisnis tambang digital. Rerata dijanjikan pendapatan Rp40-100 Juta.
Budiman menjelaskan, Satu persatu korban, diminta menyetorkan dana sebagai modal awal tambang digital ini sejak Maret 2020. Sebagiannya berinvestasi di April. "Income Rp40 sampai Rp100 juta per bulan, setelah membeli (akun) tambang digital Rp800 juta," katanya, Selasa (4/1).
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Praditya Negara mengatakan, mahasiswa asal Kota Makassar itu dibekuk di kawasan Perumahan OPI Regency 2 Cluster Topas 1, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 23 Februari 2022.
Baca juga:Belasan Warga Makassar Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah
"Jadi yang bersangkutan ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang. Di mana tersangka bersembunyi selama lima bulan. Dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2021," kata Dharma dalam keterangan resminya, Jumat (25/2/2022).
Dharma menjelaskan, korban SF berjumlah belasan orang dengan kerugian mencapai Rp5.979.500.000. Tersangka SF berkomplot dengan dua orang lainnya dalam bisnis tipu-tipu mata uang kripto itu. "Tersangka mengaku menerima uang senilai kurang lebih Rp3.000.000.000 dari korban sebagai pembelian koin digital," ujarnya.
Baca juga:Belum Lapor Polisi, Korban Investasi Bodong Tunggu Itikad Baik Pelaku
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah ponsel merek Samsung Fold dan Samsung S10. Serta satu unit laptop gaming Asus. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik Unit 2 Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sulsel untuk proses lanjut," ujar Dharma.
Diberitakan sebelumnya, belasan warga Makassar menjadi korban dugaan kasus penipuan investasi bodong . Tiga orang telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Para korban disebutkan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Baca juga:Bank Mandiri Terima Kunjungan Staf Khusus Menteri BUMN di Rumah BUMN Gowa
Kuasa Hukum korban, Budiman menerangkan kasus ini bergulir sejak April 2021 dengan 19 orang yang merasa dirugikan. Modusnya tersangka mengimingi keuntungan ratusan juta ketika bergabung dalam bisnis tambang digital. Rerata dijanjikan pendapatan Rp40-100 Juta.
Budiman menjelaskan, Satu persatu korban, diminta menyetorkan dana sebagai modal awal tambang digital ini sejak Maret 2020. Sebagiannya berinvestasi di April. "Income Rp40 sampai Rp100 juta per bulan, setelah membeli (akun) tambang digital Rp800 juta," katanya, Selasa (4/1).
(luq)
Lihat Juga :