Rektor UINSA Nilai Aturan Toa Masjid Diperlukan dalam Kehidupan Bersama

Jum'at, 25 Februari 2022 - 17:52 WIB
Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Prof. H. Masdar Hilmy. Foto: Lukman/SINDOnews
SURABAYA - Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Prof. H. Masdar Hilmy mendukung penuh terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"SE ini diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keberislaman secara khusus tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa," katanya, saat ditemui di kampus UINSA Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (25/2/2022).

Jika membaca isi SE ini, kata dia, sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya.



SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik. "SE ini mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik dan sama sekali berbeda dengan pelarangan terhadap syiar agama," terangnya.



Pihaknya menghormati respon masyarakat terhadap SE tersebut. Sebab, hal itu merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sebuah bangsa. "Respon masyarakat terhadap sebuah kebijakan juga menandakan bahwa sebuah kebijakan tidak hanya menggaung di ruang kosong, tapi mengenai sasaran yang dituju," ujarnya.

Pihaknya juga mengecam terhadap pihak-pihak yang mendistorsi isi SE maupun penjelasan Menag terkait dengan tujuan dan isi SE. Sehingga, kata dia, menjadi fitnah keji dan pembohongan kepada publik.



"Respon yang disuarakan tanpa pengetahuan yang memadai akan melahirkan kegaduhan, saling curiga, saling membenci, hate speech, bahkan fitnah yang mengarah pada pembunuhan karakter seseorang," tandasnya.
(hsk)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More