Penampakan M Kace, Terdakwa Penista Agama Usai Dituntut 10 Tahun Penjara
Jum'at, 25 Februari 2022 - 01:35 WIB
M Kace alias M Kece dituntun kurungan penjara selama 10 tahun akibat perbuatanya. M Kace dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah menyiarkan berita bohong atas nama agama yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum sudah memintai keterangan puluhan saksi dan saksi ahli, bersasarkan pendalaman, JPU mendapati 100 kebohongan dari tujuh video yang diunggah M Kace. Penjara 10 tahun menjadi tuntutan maksimal dalam kasus yang mendera M Kace.
“Jadi kami sesuai prosedur hukum dengan memeriksa 24 saksi tambah saksi ahli. Maka kami jatuhkan tuntutan 10 tahun penjara, terdakwa buat onar dengan kebohongan atas nama agama, ada 100 kebohongan dalam video yang diunggah,” ungkap Ketua Tim JPU, Syahnan tanjung.
Sementara, tim kuasa hukum terdakwa menilai, Jaksa Penuntut Umum tidak adil dan objektif dalam menjatuhkan tuntutan. Selain pergantian pasal, tidak ada keringanan yang jadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan. “Jadi tidak objektif dan adil, JPU tidak ada keringanan ke M Kace,” kata Penasehat Hukum Terdakwa M Kece, Kamarudin Simanjuntak.
Lihat Juga: Profil Michael Sturzenberger, Penentang Islam Tersohor Jerman yang Ditusuk Pisau Berkali-kali
Jaksa Penuntut Umum sudah memintai keterangan puluhan saksi dan saksi ahli, bersasarkan pendalaman, JPU mendapati 100 kebohongan dari tujuh video yang diunggah M Kace. Penjara 10 tahun menjadi tuntutan maksimal dalam kasus yang mendera M Kace.
“Jadi kami sesuai prosedur hukum dengan memeriksa 24 saksi tambah saksi ahli. Maka kami jatuhkan tuntutan 10 tahun penjara, terdakwa buat onar dengan kebohongan atas nama agama, ada 100 kebohongan dalam video yang diunggah,” ungkap Ketua Tim JPU, Syahnan tanjung.
Sementara, tim kuasa hukum terdakwa menilai, Jaksa Penuntut Umum tidak adil dan objektif dalam menjatuhkan tuntutan. Selain pergantian pasal, tidak ada keringanan yang jadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan. “Jadi tidak objektif dan adil, JPU tidak ada keringanan ke M Kace,” kata Penasehat Hukum Terdakwa M Kece, Kamarudin Simanjuntak.
Lihat Juga: Profil Michael Sturzenberger, Penentang Islam Tersohor Jerman yang Ditusuk Pisau Berkali-kali
(nic)
tulis komentar anda