Penampakan M Kace, Terdakwa Penista Agama Usai Dituntut 10 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
CIAMIS - Muhammas Kosman alias M Kace atau M Kece, terdakwa kasus penistaan agama , akhirnya dituntut 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1B Ciamis , Jawa Barat, Kamis petang (24/2/2022).
M Kace sendiri terlihat tenang saat mendengarkan pembacaan tuntutan, dia bahkan terlihat dikawal ketat usai sidang dan langsung dibawa ke mobil tahanan tanpa basa-basi.
Sidang pembacaan tuntutan M Kace digelar marathon dan dikawal ketat aparat kepolisian, apalagi aksi unjuk rasa sejumlah pihak mewarnai jalannya sidang, bahkan mereka sempat bersitegang dengan aparat karena memaksa masuk ke gedung tempat pelaksaan sidang.
Dalam orasinya di depan kantor Pengadilan Negeri Ciamis, para pengunjuk rasa mereka menuntut putusan seberat-beratnya kepada M Kace.
Dalam sidang ini, Kejagung, Kejati Jabar dan Kejari Ciamis menerjunkan 15 jaksa Penuntut Umum dan menyiapkan 1093 halaman tuntutan yang akan dibacakan di persidangan yang dipimpin hakim ketua, Vivi Purnamawati.
Butuh waktu hingga 9 jam pembacaan tuntutan, bahkan Jaksa Penuntut Umum yang diketuaiSyahnan Tanjung bergantian membacakan 1096 lembar tuntutan didepan terdakwa, kuasa hukum terdakwa serta majlis hakim.
M Kace alias M Kece dituntun kurungan penjara selama 10 tahun akibat perbuatanya. M Kace dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah menyiarkan berita bohong atas nama agama yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum sudah memintai keterangan puluhan saksi dan saksi ahli, bersasarkan pendalaman, JPU mendapati 100 kebohongan dari tujuh video yang diunggah M Kace. Penjara 10 tahun menjadi tuntutan maksimal dalam kasus yang mendera M Kace.
“Jadi kami sesuai prosedur hukum dengan memeriksa 24 saksi tambah saksi ahli. Maka kami jatuhkan tuntutan 10 tahun penjara, terdakwa buat onar dengan kebohongan atas nama agama, ada 100 kebohongan dalam video yang diunggah,” ungkap Ketua Tim JPU, Syahnan tanjung.
Sementara, tim kuasa hukum terdakwa menilai, Jaksa Penuntut Umum tidak adil dan objektif dalam menjatuhkan tuntutan. Selain pergantian pasal, tidak ada keringanan yang jadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan. “Jadi tidak objektif dan adil, JPU tidak ada keringanan ke M Kace,” kata Penasehat Hukum Terdakwa M Kece, Kamarudin Simanjuntak.
M Kace sendiri terlihat tenang saat mendengarkan pembacaan tuntutan, dia bahkan terlihat dikawal ketat usai sidang dan langsung dibawa ke mobil tahanan tanpa basa-basi.
Sidang pembacaan tuntutan M Kace digelar marathon dan dikawal ketat aparat kepolisian, apalagi aksi unjuk rasa sejumlah pihak mewarnai jalannya sidang, bahkan mereka sempat bersitegang dengan aparat karena memaksa masuk ke gedung tempat pelaksaan sidang.
Dalam orasinya di depan kantor Pengadilan Negeri Ciamis, para pengunjuk rasa mereka menuntut putusan seberat-beratnya kepada M Kace.
Dalam sidang ini, Kejagung, Kejati Jabar dan Kejari Ciamis menerjunkan 15 jaksa Penuntut Umum dan menyiapkan 1093 halaman tuntutan yang akan dibacakan di persidangan yang dipimpin hakim ketua, Vivi Purnamawati.
Butuh waktu hingga 9 jam pembacaan tuntutan, bahkan Jaksa Penuntut Umum yang diketuaiSyahnan Tanjung bergantian membacakan 1096 lembar tuntutan didepan terdakwa, kuasa hukum terdakwa serta majlis hakim.
M Kace alias M Kece dituntun kurungan penjara selama 10 tahun akibat perbuatanya. M Kace dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah menyiarkan berita bohong atas nama agama yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum sudah memintai keterangan puluhan saksi dan saksi ahli, bersasarkan pendalaman, JPU mendapati 100 kebohongan dari tujuh video yang diunggah M Kace. Penjara 10 tahun menjadi tuntutan maksimal dalam kasus yang mendera M Kace.
“Jadi kami sesuai prosedur hukum dengan memeriksa 24 saksi tambah saksi ahli. Maka kami jatuhkan tuntutan 10 tahun penjara, terdakwa buat onar dengan kebohongan atas nama agama, ada 100 kebohongan dalam video yang diunggah,” ungkap Ketua Tim JPU, Syahnan tanjung.
Sementara, tim kuasa hukum terdakwa menilai, Jaksa Penuntut Umum tidak adil dan objektif dalam menjatuhkan tuntutan. Selain pergantian pasal, tidak ada keringanan yang jadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan. “Jadi tidak objektif dan adil, JPU tidak ada keringanan ke M Kace,” kata Penasehat Hukum Terdakwa M Kece, Kamarudin Simanjuntak.
(nic)